SEPUTARPANGANDARAN.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat mengatakan masyarakat Kabupaten Pangandaran diperbolehkan menggelar salat Idul Adha di mesjid atau di tanah lapang terbuka.
“Boleh, salat id boleh di mesjid atau di lapang. Sama seperti salat Jumat, kan sekarang sudah tak dilarang,” kata Cece, Senin (27/7/2020).
Namun demikian Cece menjelaskan seluruh jemaah wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan. “Pihak DKM harus memperhatikan betul, jangan lengah jangan sampai terjadi penularan,” kata Cece
Selain pada saat salat Idul Adha, penggunaan masker dan protokol kesehatan harus berlanjut pada saat penyembelihan hewan kurban. “Usahakan jangan sampai terjadi kerumunan. Cukup petugas penyembelihan saja,” kata Cece.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah teknis pembagian daging kurban. “Pembagian sebaiknya diantar ke rumah, jangan sampai masyarakat yang mengambil, khawatir ada kerumunan yang tak terkendali,” kata Cece.
Dia menambahkan petunjuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sudah disebar ke seluruh DKM, diharapkan petunjuk dari Kementerian Agama itu bisa dipatuhi.
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
- Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
- Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.





