SEPUTARPANGANDARAN.COM, Polda Metro Jaya mengatasi berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Pengembalian dilaksanakan pasca penyidik memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) sehingga berkas perkara dinyatakan belum lengkap.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah lama mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang digunakan telah dilakukan dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Untuk melengkapi petunjuk JPU, pihak kepolisian telah terjadi melakukan pemeriksaan sebagian saksi, termasuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dalam perkara ini, SYL diduga menjadi korban pemerasan yang mana diadakan oleh Firli. SYL juga sudah dikonfrontir oleh banyak saksi lainnya di perkara ini.
Sementara itu, polisi juga kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai terdakwa di tempat Bareskrim Polri pada Hari Jumat (19/1/2024) pekan lalu.
Mantan Kapolda Sumsel ini semata-mata diperiksa tiga jam dengan pergi dari dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 12.10 Waktu Indonesia Barat melalui pintu Sekretariat Umum (Sektum).
Firli ketika itu tak berbagai berkomentar banyak, terkait pemeriksaannya tersebut. Dia secara langsung masuk ke Mobil Fortuner Hitam.
“Semua telah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” ujar Firli untuk wartawan di tempat Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai dituduh di tempat perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya penyidik juga telah lama melakukan gelar kejuaraan perkara setelahnya melakukan langkah-langkah pada proses penyidikan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana sudah diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi menghadapi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sumber: Suara