Terungkap Siapa Sebenarnya Muhammad Kece? Simak Selengkapnya

Muhammad Kece, tersangka penistaan agama. (Foto: istimewa)
Muhammad Kece, tersangka penistaan agama. (Foto: istimewa)

Pangandaran – Penangkapan Muhammad Kece tersangka kasus penistaan agama oleh Mabes Polri telah membuat heboh masyarakat di tanah air.

Siapa sangka ternyata berasal dari Kabupaten Pangandaran. Tepatnya dari Dusun Burujul Desa Limusgede Kecamatan Cimerak.

Muhammad Kece diketahui bernama asli Kasman bin Suned. Dari dulu dia memang kerap mengemukakan pemahaman yang menyimpang sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dia juga dituduh warga sebagai missionaris yang mengganggu akidah umat Islam di lingkungannya.

“Dia sudah terusir dari kampungnya. Sejak tahun 2007 sudah tidak tinggal di Desa Limusgede,” kata Kapolsek Cimerak Iptu Umun via telepon, Jumat (27/8/2021) seperti dilansir detik.com.

Sebelum dia berhasil ditangkap tim Dirtipidsiber Bareskrim di Bali, pihaknya sempat melakukan penyelidikan terkait hal ini.

“Memang benar asalnya dari sini (Limusgede), tapi menurut keterangan Kepala Desa setempat dia sudah pindah domisili. Keluarganya juga masih ada di sini, ada adiknya,” kata Umun.

Waktu masih tinggal di Pangandaran, Muhammad Kece melakukan kegiatan yang mengganggu akidah umat Islam di lingkungannya. Dia kerap menyebarkan pemahaman yang menyimpang.

Baca juga:  Parah, Muhammad Kece Ngaku Mendapat Wahyu di Goa Jepang Pangandaran

“Dia pernah membagi-bagikan mie instan, jadi missionaris,” kata Umun. Kemudian hal itu membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Tokoh-tokoh agama Islam mendatanginya untuk berdebat. Hingga akhirnya terusir dari kampung halamannya sendiri.

Sejak dulu juga dia kerap mengutarakan pandangan-pandangan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Tak berbeda dengan apa yang dilakukannya sekarang di kanal Youtube miliknya.

“Anggota Polsek yang senior-senior tahu kejadian itu, karena sempat ikut mengamankan saat tokoh agama di Pangandaran mendatangi dia. Tapi dulu kan kondisinya berbeda, belum ada Medsos jadi tak seheboh sekarang,” kata Umun.

Sebelumnya dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE. Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini.

“Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh Tersangka MK ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Rusdi menjelaskan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap Muhammad Kece. Menurutnya, Muhammad Kece telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah belah.

Baca juga:  Viral Video Menghina Nabi Muhammad Sambil Pesta Miras

“Kalau kita lihat permasalahan terhadap Tersangka MK, Polri telah berkomitmen, apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini,” tuturnya.

Diketahui ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.

“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Brigjen Asep Edi Suheri.

Muhammad Kece saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak masa penahanan.***