SEPUTARPANGANDARAN.COM – Hingga saat ini, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas-puskesmas Kabupaten Pangandaran masih belum menerima honor pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Honor vaksinasi Covid-19 yang dijanjikan kepada para nakes tersebut telah tertunda selama delapan bulan.

Salah satu tenaga kesehatan, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum mencairkan honor tersebut meskipun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah ditandatangani.

”Iya dulu teh SPJ-nya sudah ditandatangan semua, tapi gak ada yang cairnya,” ungkapnya, Jumat, 4 Oktober 2024.

Menurut keterangan yang diterimanya, honor yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp 500 ribu per bulan, dengan total tunggakan sekitar delapan bulan. Selain honor, tunjangan untuk konsumsi juga belum diterima.

Menurut dia, tenaga kesehatan lainnya dari puskesmas berbeda juga mengalami keterlambatan pembayaran. Kejadian ini berlangsung pada masa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Pangandaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yadi Sukmayadi, membenarkan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memang belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

”Insentif covid itu tahun 2021 sama tahun 2022,” ungkap Yadi kepada Radartasik.id, Jumat, 4 Oktober 2024.

Yadi juga menambahkan bahwa seluruh tenaga kesehatan di puskesmas, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer, belum menerima honor mereka.

Saat ini, terdapat 15 puskesmas di Kabupaten Pangandaran dengan berbagai kategori pegawai yang terdampak oleh keterlambatan pencairan honor tersebut. Dinas Kesehatan sendiri sudah mengajukan pencairan ke pemkab.

Keterlambatan pembayaran ini tentunya menjadi permasalahan serius, mengingat para tenaga kesehatan telah berperan penting dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui pelaksanaan vaksinasi.

Diharapkan, Pemkab Pangandaran segera menyelesaikan masalah administrasi dan mencairkan honor yang menjadi hak para tenaga kesehatan.