SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati serta Wali kota secara langsung dan demokratis sebagai perwujudan sebuah sistem demokrasi.
Pilkada serentak tahun 2020, yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020, akan diikuti 270 daerah, yang terdiri dari sembilan Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di Indonesia.
Setiap momentum pemilihan dalam semua jenis pemilihan, masyarakat merupakan salah satu komponen yang penting dan bagian yang tak terpisahkan dari sebuah pesta demokrasi.
Partisipasi masyarakat adalah jaminan terselenggaranya proses pesta demokrasi tersebut. Bahkan partisipasi masyarakat merupakan bagian kunci suksesnya pemilihan secara demokratis.
Menurut Miriam Budiardjo (Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, 2008) partisipasi politik (masyarakat) adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Berdasar pada pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa keterlibatan masyarakat (pemilih) untuk datang ke TPS dalam pemilihan kepala daerah, sebagai salahsatu ekpresi partisipasi politik masyarakat.
Dan secara kuantitatif parameter keberhasilan pemilihan dapat dilihat dari jumlah pemilih yang hadir di TPS. Semakin tinggi prosentase tingkat kehadiran pemilih yang menggunakan hak pilih, semakin berhasil pelaksanaan pemilu, begitu juga sebaliknya.
Dalam Pilkada 2020 ini, salah satu tahapan terpenting adalah pemungutan suara di TPS. Pada tahapan inilah, masyarakat akan diberi kedaulatan secara penuh, untuk menentukan dan memilih calon Kepala Daerah sebagai perwujudan dari asas langsung dan demokratis.
Pilkada Pandemi Covid-19
Pilkada tahun 2020 ini berlangsung ditengah pandemi Covid-19 tentu merupakan tantangan yang tidak ringan, ada banyak kegiatan tahapan dengan penyesuaian dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
KPU dan jajaran penyelenggara pada Pilkada pandemi Covid-19 ini, benar-benar diuji untuk melaksanakan pendidikan pemilih, pendidikan demokrasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Baik kepada pemilih, peserta pemilu dan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan baik di masa pandemi ini.
Satu sisi memastikan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai teknis regulasi peraturan KPU. Disisi yang lain harus memberikan edukasi dan mensosialisasikan bahwa pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai anjuran pemerintah. Sehingga pelaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan.
Merujuk pada ketentuan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020, ada pengurangan jumlah pemilih dalam TPS, yang semula 800 menjadi maksimal 500. Kemudian penggunaan masker bagi petugas KPPS, PTPS dan pemilih di TPS, tempat cuci tangan, hand sanitizer, penggunaan sarung tangan, tempat duduk yang berjarak. Juga pengaturan jadwal kehadiran para pemilih, untuk menghindari kerumunan.
Hal ini sebagai bagian penting penyesuaian pelaksanaan tahapan pemilihan terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Tantangan Partisipasi Masyarakat dan Strategi Sosialisasi
Target tingkat partisipasi pemilih yang digariskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah 77,5 persen. Target ini menjadi tantangan bagi penyelengara KPU yang tidak ringan, membutuhkan usaha yang ekstra. Karena selain KPU harus terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi hadir ke TPS, tetapi harus juga mensosialisasikan mengenai protokol pencegahan pandemi Covid-19.
Partisipasi masyarakat ini menjadi tantangan besar bagi KPU dan jajaran penyelenggara di bawah. Harus ada upaya dan langkah yang meski ditempuh, untuk mewujudkan target partisipasi itu.
Selain itu KPU juga harus mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih, karena pelaksanaan Pilkada 2020 ini di tengah masa pandemi yang tiap hari grafiknya cukup dinamis.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada pandemi covid-19 yang harus dilakukan, Pertama, inovasai strategi pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pilkada kepada masyarakat dengan pendekatan dan strategi yang berbeda, seperti melalui media online, media sosial, facebook, twitter, WhatsApp, Instagram, zoom dan media lainnya, dengan sistem daring, tentu kesiapan penggunaaan teknologi digital sangat penting, dan membuat komunitas atau kelompok-kelompok pemilih bisa dengan membentuk Agent of Democracy, atau komunitas-komunitas masyarakat yang interest terhadap pemilihan dan demokrasi.
Kedua, sosialisasi protokol kesehatan, Pilkada 202 berlangsung di masa pandemi, ini sangat penting dalam rangka meyakinkan pemilih tetap terjaga kesehatan dan keselamatannya pada saat terlibat hadir di TPS.
Menyampaikan adaptasi tahapan pemungutan suara di TPS dengan protokol kesehatan, pemakaian APD bagi KPPS, pemilih dan beberapa tatacara pemilihan di era pandemi covid-19.
Ketiga, kolaborasi strategis dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) kesadaran mendorong partisipasi masyarakat bukan hanya semata-mata kepentingan KPU tapi ini merupakan kepentingan semua komponen bangsa, seluruh stakeholders, hal ini akan mendorong sistem demokrasi yang berkualitas.
Pembangunan demokrasi lokal melalui Pemilihan Kepala Daerah dengan melaksanakan seluruh tahapan dengan protokol kesehatan, adalah dua hal yang sama-sama urgen.
Pelaksanaan demokrasi tak boleh berhenti dan terhenti karena suatu hal, tetapi pelaksanaan hajatan demokrasi lokal ini harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Semoga partisipasi pemilih yang dilakukan masyarakat dalam Pilkada tahun 2020 ini menghasilkan Kepala Daerah yang menjadi harapan masyarakat.
Penulis :
MUHTADIN.,S.H.I
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran