Pangandaran – Sebanyak 1.114 karyawan hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran dirumahkan sejak pandemi Covid-19. Dari sekian banyak yang terdampak, tidak sedikit dari mereka yang membuka usaha sendiri.
Mereka membuka kedai makanan dan keterampilan mengolah makanan.
“Pengetahuan dan pengalaman selama bekerja di hotel dan restoran kami tekuni dirumah untuk membuka peluang usaha,” kata Rofik salahsatu karyawan yang dirumahkan.
Rofik berpikir, kemudahan mendapatkan bahan baku untuk semua jenis makanan baik tradisional dan modern, menjadi pendorong dirinya membuka usaha makanan.
Baca juga: 4 Pilihan Makanan Enak dan Aman untuk Penderita Asam Lambung
“Mulailah berinovasi membuka peluang usaha secara mandiri memanfaatkan bahan baku yang tersedia seperti membuat keripik dari bahan singkong dan makanan lainnya,” singkat Rofik.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pangandaran, Ade Suprianto mengatakan, sektor usaha yang karyawannya dirumahkan sebagian besar karyawan hotel dan karyawan restoran.
“Pangandaran ini daerah wisata, rata-rata usaha yang dikembangkan untuk penunjang pariwisata,” kata Ade Suprianto, Selasa (23/2/2021).
Ade menambahkan, sedangkan usaha sektor lainnya selain perhotelan dan restoran adalah bidang jasa dan produksi.
“Awal terjadi pandemi Covid-19 kawasan wisata Pangandaran ditutup total, setelah itu dibuka kembali,” tambahnya.
Pada saat penutupan kawasan wisata, perhotelan dan restoran tidak memiliki konsumen, bahkan karyawan yang bekerja terpaksa harus dirumahkan.
“Hotel dan restoran tidak memiliki pemasukan atau pendapatan sama sekali,” jelasnya.
Karena tidak memiliki pemasukan, perusahaan tidak bisa memberi upah kepada karyawan dan salahsatu langkahnya merumahkan seluruh karyawan.
“Kami hanya mendata saja, saat ini akan melakukan pendataan ulang,” jelasnya.
Dia pun mengaku, belum mengetahui apakah ribuan karyawan yang sempat dirumahkan sudah kembali bekerja atau belum.
“Setiap ada informasi lowongan kerja, kami selalu menginformasikan melalui Kantor Kecamatan hingga Desa,” pungkasnya.***