Polres Pangandaran Razia Penjualan Miras Selama Ramadan
PANGANDARAN, SPC — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pangandaran mengintensifkan operasi penertiban peredaran minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Langkah ini diambil guna menjamin kekhusyukan ibadah serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang bulan suci Ramadan.
Operasi yang digelar secara mendadak tersebut menyasar sejumlah titik yang diidentifikasi sebagai lokasi rawan, termasuk kios-kios kecil dan warung remang-remang yang diduga kuat masih menjajakan minuman beralkohol secara ilegal.
”Kami ingin memastikan bahwa situasi di tengah masyarakat tetap kondusif. Penertiban ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan yang kerap berawal dari konsumsi minuman keras,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Pangandaran dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Pendekatan Persuasif
Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap stok barang dagangan di lokasi sasaran. Meski bersifat penindakan, tim di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Para pedagang yang kedapatan menyimpan atau menjual miras diberikan teguran keras dan edukasi. Petugas mengimbau para pelaku usaha untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak menjual barang-barang yang dilarang oleh aturan daerah maupun norma agama.
Komitmen Keamanan
Selain menyita sejumlah barang bukti, Polres Pangandaran menyatakan akan terus melakukan patroli serupa secara berkala. Hal ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah pesisir Jawa Barat tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perdagangan minuman keras di lingkungan mereka guna mempercepat respons pihak berwenang.




