PANGANDARAN, SPC – Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Rohimat Resdiana, mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk segera meninjau ulang izin pembangunan perumahan Villa Bukit Residence di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang. Langkah tegas ini diminta menyusul adanya keluhan warga terkait dampak lingkungan serius serta ketidakpastian nasib para konsumen.

​Desakan tersebut ditujukan kepada Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengevaluasi pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang hingga kini dinilai tidak jelas.

​”Pihak dinas terkait harus meninjau kembali izin-izin yang ada. Terutama mengenai pemenuhan PSU atau fasum-fasos yang hingga kini tidak ada kejelasan,” ujar Rohimat usai menggelar reses di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis (12/2/2026).

Sistem Drainase dan Ancaman Banjir

​Rohimat menjelaskan, lokasi perumahan yang berada di area perbukitan tanpa didukung sistem drainase yang memadai telah menjadi pemicu banjir bagi wilayah sekitarnya. Saat musim penghujan, air dari area perumahan dilaporkan meluap hingga ke jalan nasional dan permukiman warga dengan ketinggian mencapai satu meter.

​Kondisi ini juga berdampak langsung pada fasilitas pendidikan di bawah area perumahan, yakni RA Al-Bayan.

​”Sekolah tersebut kerap terendam air hingga setinggi betis orang dewasa karena pihak pengembang tidak membangun sistem drainase. Kondisi ini sangat membahayakan,” jelasnya.

Konsumen Dirugikan dan Pembangunan Mangkrak

​Selain masalah lingkungan, legislator ini menyoroti kerugian materiil yang dialami masyarakat. Banyak konsumen yang dilaporkan telah melakukan pembayaran maupun pemesanan unit (booking), namun fisik bangunan perumahan Villa Bukit Residence tidak kunjung terealisasi.

​Rohimat meminta pemerintah segera memanggil pihak pengembang untuk memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan ini berpotensi masuk ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran serius.

​”Banyak warga rugi. Sudah bayar dan booking, tapi fisik bangunan tidak ada. Ini harus dipertanyakan,” tambahnya.

Dampak terhadap Pendapatan Daerah

​Persoalan ini juga merembet pada sektor pendapatan. Pembangunan yang mangkrak menyebabkan proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen retribusi lainnya tidak dapat diproses, sehingga menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun retribusi desa.

​Rohimat berharap Badan Pendapatan Daerah bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif guna memastikan perlindungan bagi masyarakat dan kepatuhan pengembang di masa depan.