Penyusunan Tata Tertib, DPRD Pangandaran Lakukan Konsultasi Dengan Kemenkumham Jabar

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Dalam rangka memperkuat kerjasama dan mendukung penyusunan peraturan daerah yang lebih baik, Kemenkumham Jawa Barat menerima konsultasi dari DPRD Kabupaten Pangandaran, di Ruang Ismail Saleh, Kamis, 17 Oktober 2024.

Konsultasi ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pangandaran, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran.

Komitmen Kemenkumham Jabar dalam Pelayanan Publik

Kegiatan ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, yang juga selaras dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya Kemenkumham untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Kepala Sub Bidang FPPHD, Suhartini, turut hadir untuk memberikan panduan mengenai penyusunan peraturan tata tertib DPRD.

Fungsi Kemenkumham dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kemenkumham Jabar memandang penting konsultasi ini sebagai bagian dari fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Perancang perundang-undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran menekankan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat landasan hukum yang akan diberlakukan. Dalam hal ini, Kemenkumham Jabar berperan aktif sebagai mitra DPRD Kabupaten Pangandaran dalam penyusunan peraturan.

Baca juga:  Putus Kontrak, Pembangunan Jembatan Cikidang Tak Rampung

Dasar Hukum Penyusunan Tata Tertib DPRD

Penyusunan rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pangandaran ini didasarkan pada surat permohonan dari DPRD Kabupaten Pangandaran, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang dan peraturan ini menetapkan bahwa tata tertib DPRD kabupaten atau kota harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Penting dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota

Dalam tata tertib DPRD kabupaten atau kota, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diatur, di antaranya:

– Proses pengucapan sumpah atau janji.
– Penetapan, pemberhentian, dan penggantian pimpinan DPRD.
– Pengaturan jenis dan penyelenggaraan rapat.
– Pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga.
– Hak dan kewajiban anggota DPRD.
– Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan DPRD.
– Mekanisme penggantian antarwaktu anggota DPRD.
– Pengambilan keputusan dan pelaksanaan konsultasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
– Pengaturan penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
– Pengaturan protokoler serta pelaksanaan tugas kelompok pakar atau ahli.

Baca juga:  New Normal, Destinasi Wisata di Pangandaran Ditargetkan Buka 5 Juni 2020

Evaluasi dan Pembaruan Tata Tertib: Perbandingan dengan Peraturan Lama

Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pangandaran sebelumnya diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019. Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan pembentukan tata tertib baru akan merespons kebutuhan terbaru dan mengakomodasi perubahan yang relevan. Proses pembaruan tata tertib ini penting agar aturan yang diterapkan sesuai dengan dinamika serta tantangan terkini di Kabupaten Pangandaran.

Konsultasi ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menetapkan tata tertib yang lebih kuat dan relevan. Kemenkumham Jabar siap mendukung pemerintah daerah untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang terbentuk dapat bermanfaat maksimal bagi masyarakat.***