TIME.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI mengumpulkan Rp 11,03 triliun dari 124 pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) niaga melalui sistem elektronik (PMSE) pada 28 Februari 2023.

Melalui keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 3 Maret 2020, Direktur Penjangkauan, Layanan, dan Humas Ditjen Fiskal, Neilmaldrin Noor, menyebutkan pajak yang dipungut terdiri dari pembayaran pajak tahun 2020 Rp 731,4 miliar, tahun 2021 Rp 3,9 triliun, tahun 2021 Rp 5,51 triliun. 2022, dan Rp 891,5 miliar per 2023.

Ditjen Pajak akan terus mencalonkan pelaku usaha PMSE yang menjual dan membeli produk dan jasa digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk lebih menciptakan level playing field bagi pelaku komersial – konvensional dan digital.

Pemerintah Indonesia telah menunjuk 142 pelaku niaga yang berdagang melalui sistem elektronik untuk menjadi pemungut PPN. Pelaku usaha yang layak ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, kata dia, adalah mereka yang nilai transaksinya dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dan/atau yang lalu lintasnya di Indonesia melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital asing yang dijual di Indonesia.

Perusahaan pemungut pajak juga wajib memberikan bukti pemungutan PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang membuktikan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar.

DIANTARA

Klik di sini untuk update berita terbaru dari Tempo di Google News

Source link