Pasca Keputusan Bawaslu, KPU Sulut Tetapkan Joseph Pati Penuhi Prasyarat Parasit Perbaikan Pertama

MANADO – Hasil verifikasi administrasi kajian pertama Dapil Calon DPD Sulut, Joseph Theodorus Pati, akhirnya dinyatakan layak.

Penetapan status pemenuhan persyaratan tersebut telah disetujui dalam rapat pleno KPU Sulut di kantor KPU Sulut, Selasa (28/2/2023) malam.

Dengan penetapan tersebut, Calon DPD atas nama Joseph Th. Pati berhak mengikuti langkah selanjutnya yaitu verifikasi faktual pertama.

Hasil verifikasi administrasi minimal bantuan dan penyaluran Joseph Th Pati sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dalam Rapat Paripurna KPU Sulut di Hotel Arya Duta Manado.

Beberapa hari kemudian, Joost Pati mengajukan proses sengketa di Bawaslu yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, di mana salah satu putusannya memerintahkan KPU Sulut untuk memenuhi isi kesepakatan, yakni mendapat dukungan korektif. dan menyerahkan dukungan minimum kepada pemilih korektif pertama, dan melakukan verifikasi manajemen perbaikan Pertama.

Menyusul keputusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2023 tentang Tata Cara, Program, dan Jadwal Kegiatan Pengajuan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih bagi Calon Perorangan Untuk Mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPD menyusul keputusan Bawaslu Sulut terhadap calon atas nama Joseph Theodorus Pati tertanggal 18 Februari 2023.

Baca juga:  Pertama kali Indonesia Loloskan Semua Sektor ke Perempat Final All England

“Berdasarkan keputusan KPU RI, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada Joseph Pati atau Joost Pati untuk mengembalikan surat dukungan pemilih minimal dan atas dukungan tersebut, KPU Kabupaten/Kota telah melakukan pemeriksaan administrasi,” ujar Presiden. KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten dan Kota di 13 kabupaten/kota, KPU Sulut menggelar rapat pleno rekapitulasi yang juga dihadiri oleh Bawaslu Presiden Sulut, Ardiles Mewoh, dan calon potensial Joseph Th . Pati dan petugas penghubungnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, calon anggota DPD atas nama Joseph Theodorus Pati dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan penyaluran.

Seperti diketahui, dukungan minimal calon anggota DPD di Sulut adalah 2000 pendukung dengan sebaran minimal 8 Daerah/Kota.

Pada tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual pendukung bakal calon berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil sampling melalui aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Keanggotaan DPD (Silon-DPD). (Rumor Fernando)



Tampilan postingan:
799



Source link