SEPUTAR PANGANDARAN.COM – Dalam rangka memperkuat mekanisme tata kelola legislatif di tingkat daerah, Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Ciamis melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Pangandaran pada hari Rabu, 11 September 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi dan koordinasi terkait pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 yang sedang dalam proses revisi.
Rombongan dari DPRD Kabupaten Ciamis dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sementara, H. Oih Burhanudin, dengan didampingi oleh Ketua Pansus, H. Nanang Permana, M.H. Dalam kunjungan ini, mereka diterima dengan baik oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran. Pertemuan ini menjadi ajang untuk bertukar pengalaman dan pemahaman terkait mekanisme perubahan peraturan yang tengah diimplementasikan di masing-masing daerah.
Salah satu topik utama yang dibahas dalam kunjungan ini adalah perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD. Proses perubahan peraturan ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas kinerja DPRD dalam menjalankan tugas-tugas legislatif, terutama terkait pengawasan, legislasi, dan anggaran. Oleh karena itu, sesi tanya jawab menjadi bagian yang signifikan dalam kunjungan tersebut.
Pada sesi ini, delegasi dari DPRD Kabupaten Ciamis menggali informasi seputar langkah-langkah dan mekanisme perubahan Peraturan Tata Tertib yang telah dilaksanakan di DPRD Kabupaten Pangandaran. Hal ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan solusi terhadap tantangan yang dihadapi dalam proses revisi peraturan di Kabupaten Ciamis.
Koordinasi antara DPRD dari berbagai daerah menjadi aspek penting dalam penyusunan dan perubahan peraturan. Setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda, sehingga studi komparasi ini memungkinkan terjadinya sinergi dan kolaborasi dalam menghadapi masalah bersama. Kunjungan ini juga membuka peluang untuk saling belajar dari praktik terbaik yang sudah diterapkan di daerah lain.
Selain itu, kunjungan ini memperkuat hubungan antardaerah, terutama dalam hal implementasi kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan Peraturan Tata Tertib yang akan diubah di Kabupaten Ciamis dapat lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas pemerintahan daerah. Dengan memperbarui aturan yang ada, diharapkan anggota DPRD dapat bekerja lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks pengawasan, tata tertib yang lebih jelas dan terstruktur akan membantu meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif, sehingga mencegah adanya penyimpangan kebijakan.
Revisi peraturan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran DPRD dalam proses penganggaran, memastikan bahwa alokasi dana publik dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran. Dengan peraturan yang lebih adaptif, DPRD dapat merespon dengan cepat kebutuhan masyarakat dan tantangan yang ada di lapangan.
Melalui kunjungan studi komparasi ini, Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Ciamis berharap dapat memperoleh masukan dan pembelajaran yang berharga dari DPRD Kabupaten Pangandaran. Hasil dari koordinasi ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam proses revisi Peraturan Tata Tertib di Kabupaten Ciamis, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.
Kerjasama antardaerah seperti ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan pertukaran informasi dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan di tingkat lokal. Dengan begitu, DPRD sebagai lembaga legislatif dapat terus berkembang dan berinovasi dalam menjalankan tugasnya.***