Sejumlah operator Seluler (opsel) mengungkap pengumuman setelah disurati Kementerian Komunikasi dan juga Informatika () untuk memerangi . Mereka mengaku siap memblokir nomor yang mana terindikasi terkait judi online jika mendapat permintaan dari Kominfo.
Head External Communication XL Axiata Henry Wijayanto menjelaskan pihaknya mengikuti aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tersebut diterapkan pemerintah.
“XL Axiata baru akan memblokir nomor yang mana terindikasi kecurangan (dan sekarang ditambahkan pinjol juga judi online) yang digunakan sudah diverifikasi oleh tim verifikator Ditjen PPI,” kata Henry kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/8).
Ia menjelaskan proses pemblokiran nomor ponsel sudah online kemudian akan diblokir 1×24 jam sejak ada permintaan dari Kominfo.
Prosedur pemblokiran terhadap nomor, kata dia, terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos kemudian Informatika (Ditjen PPI) kemudian selanjutnya ditindaklanjuti proses penonaktifkan nomor MSISDN oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono mengaku perusahaanya siap mengupayakan pemberantasan judi online pada Indonesia.
“Kami siap untuk bekerja mirip dengan Kementerian Kominfo RI kemudian seluruh stakeholder terkait dalam medukung berbagai upaya konkrit yang digunakan diperlukan,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/9).
Saki mengatakan kolaborasi erat antara penyelenggaraan layanan pada industri telekomunikasi juga regulator menjadi salah satu kunci menciptakan sistem ekologi digital yang tersebut lebih lanjut aman lalu sehat bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi kemudian Informatika Budi Arie Setiadi segera melayangkan surat kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler serta Internet Service Provider (ISP) agar bergabung memerangi judi online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan juga stakeholders sektor komunikasi dan juga informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang mana memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Budi dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.
Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, pihaknya menggencarkan berkoordinasi dengan kementerian dan juga lembaga untuk memberantas judi online.
Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah dalam menyapu bersih konten judui online dalam ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
Sesuai pasal tersebut, Kominfo melakukan pencegahan pemakaian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan perjudian.
Budi juga sebelumnya telah dilakukan bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja sa Keuangan (OJK) agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi juga perjudian online.
Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran hal tersebut bukan bisa saja diimplementasikan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Budi.
Sumber: CNN Indonesia