BERITA  

MK tolak uji materi batas usia capres-cawapres 40 tahun

MK tolak uji materi batas usia capres-cawapres 40 tahun
Pokok permohonan para pemohon tiada beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya

Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden serta calon delegasi presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan dalam tempat Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Perkara itu diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar juga Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Dalam petitumnya, merekan juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang mana diajukan para pemohon bukan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Pokok permohonan para pemohon tiada beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi.

Lebih lanjut, mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU pemilihan umum sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.

Baca juga:  MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Hasil Pilkada Pangandaran 2024, Citra-Ino Segera Dilantik

Hal itu akibat akan melarang seseorang yang itu belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang dimaksud itu berusia di tempat area bawah 40 tahun sepanjang mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata bukan bertentangan dengan perlakuan yang dimaksud dimaksud adil juga diskriminatif," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah.

Sebelumnya, MK juga menolak uji materi pasal yang digunakan identik yang digunakan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kemudian Partai Garuda.