Pangandaran – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
Jeje menyampaikan tentang pendahuluan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait Pilkada 2024 di Kab Pangandaran melalui sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, yang dilaksanakan Rabu, 8 Januari 2025.
“Pasangan calon 02 (Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat) telah mencabut permohonan gugatan pada Pilkada Pangandaran 2024,” ujar Jeje di gedung DPC PDI Perjuangan Kab Pangandaran, Rabu, 8 Januari 2025.
Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih (Citra Pitriyami dan Ino Darsono) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Bupati Pangandaran terpilih, Citra Pitriyami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pasangan calon 02 yang telah mencabut permohonan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya akan membuka ruang komunikasi dengan bapak Haji Ujang Endin dan Haji Dadang Solihat yang memiliki pandangan dan tujuan yang sama kedepan agar Pangandaran lebih baik dan melesat,” ujar Citra.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan seluruh partai politik baik dari pasangan calon 01 maupun 02.
“Mari bersama-sama, Pilkada sudah selesai. Kita kompakan lagi agar Pangandaran lebih melesat,” ajak Citra.
Pada kesempatan itu, Jeje Wiradinata juga menyampaikan, bahwa saat ini tengah mempersiapkan untuk memperingati hari ulang tahun ke 52 tahun PDI Perjuangan.***