SEPUTARPANGANDARAN.COM –
Untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, saat ini sudah diluncurkan program Samsat J’bret.
Samsat J’bret merupakan salah satu dari Inovasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat.
Inovasi yang dikemas dalam Perjanjian Kerjasama antara Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. tanggal 29 November 2018, dengan Tag Line Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret).
Adapun bentuk programnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Gerai Modern(minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.
Selanjutnya pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro juga melalui Teller Bank BJB dan PPOB (Payment Point Online Bank).
Inovasi-inovasi layanan Samsat J’Bret selengkapnya adalah :
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank BJB;
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Financial Technologi (Fintech) Industri Startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui Gerai Modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.
Semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses Layanan Samsat hingga pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi dilakukan secara konvensional di Kantor Bersama Samsat.
Pembayaran pajak bisa dilakukan di Minimarket (Gerai Modern) terdekat, di cabang-cabang pelayanan Bank BJB ataupun wajib pajak cukup melakukannya di rumah dengan cara melakukan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online yang transaksinya sangat mudah dilakukan.
Untuk Pengesahan STNK Tahunan dapat dilakukan di seluruh Sentra Layanan Samsat Daerah Hukum Polda Jabar.
Dokumen yang dikeluarkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk 1 (satu) tahun ke depan.
Baca juga: Jadwal SAMSAT Keliling di Pangandaran Terbaru
Mekanisme Cara Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui Samsat J’bret, wajib pajak harus sudah terlebih dahulu mendapatkan KodeBayar, yang bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :
1. Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:
Google Play Store (klik disini)
Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
Lalu klik Proses
2. SMS Gateway Samsat
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :
Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
3. Website Bapenda
Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)
Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
Selanjutnya, klik Lanjut Daftar Online,
Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan yang bisa dilihat di lembar STNK. Lalu klik Proses
Pengesahan STNK
DAERAH HUKUM POLDA JABAR
Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Aslidan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Semoga informasi ini bermanfaat.***