KPU Pangandaran Tegaskan, Partai Non Parlemen Tidak Bisa Daftarkan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin : KPU Pangandaran Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran tidak bisa mendaftrakan calon Bupati ataupun calon wakil Bupati pada Pilakada 2020 mendatang.

Muhtadin mengatakan, memang ada dua jalur pencalonan Bupati dan wali kota sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Dua jalur yang dimaksud adalah dengan syarat 20% dari total kepemilikan kursi di DPRD alias 8 kursi DPRD Pangandaran, atau 25% suara sah dari pemilu sebelumnya.

“Memang ada dua jalur, lewat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Itu berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” ujar Muhtadin di kantornya, Jalan Raya Cijulang, Cikembulan Pangandaran, Jumat (21/8/2029).

Namun Muhtadin menjelaskan, syarat 25% suara sah pun itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.

Muhtadin merujuk pada Pasal 40 pada ayat (3). Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.”

Baca juga:  Bupati Pangandaran Minta BAZNAS Bantu Tangani Kasus Stunting

“Jadi yang boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi. Partai non parlemen tidak bisa. Paling hanya mendukung saja.” terangnya.

“Hal ini harus diketahui oleh seluruh warga pangandaran, supaya tidak ada salah pengertian,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *