Ketua DPRD Pangandaran: Hak Pengelolaan Lahan Harus Berikan Manfaat untuk Masyarakat

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah pesisir pantai harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asep dalam menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait pengelolaan HPL di jalur pesisir pantai yang sempat menuai kontroversi.

Rencana HPL ini sebelumnya telah mendapatkan respons dari warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, yang menolak kebijakan tersebut melalui Forum Masyarakat Desa Ciliang Menggugat.

Asep Noordin menyatakan bahwa penolakan tersebut mencerminkan ketidakpuasan warga terhadap kurangnya komunikasi dan transparansi dari pihak pemerintah.

“Masalah HPL ini harus dikomunikasikan secara baik dengan seluruh pihak terkait, mulai dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pecinta lingkungan,” jelas Asep, Senin 30 September 2024.

Asep Noordin menjelaskan bahwa wilayah pesisir pantai, termasuk di Kabupaten Pangandaran, berada di bawah kewenangan Provinsi. Oleh karena itu, permohonan HPL harus diajukan melalui pemerintah provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Asep juga menegaskan bahwa proses pengelolaan HPL harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti ketentuan tata ruang serta inventarisasi aset tanah.

Baca juga:  Penyaluran Bansos Pemkab Pangandaran, Bupati Jeje Berharap Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

“Apapun bentuk pengelolaan HPL nantinya, yang terpenting adalah manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tambah Asep.

Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan kebijakan HPL. Ia meminta agar pemerintah menerima masukan dari masyarakat agar kebijakan ini tidak menimbulkan konflik atau kecurigaan.***