Jumat, 10 Maret 2023, 06.45 WIB

Devi Athok Yulfitri memperlihatkan foto jenazah putrinya (Foto: MPI/Avirista Midaada)

MISKIN – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok mengaku mendapat perbuatan mesum saat bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya (PN). Bahkan, ia malah terintimidasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang dirasanya menyudutkan.

Menurut dia, sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, seolah tak divonis bebas dan dipojokkan jaksa atas penyebab kematian kedua anaknya akibat terkena gas air mata. Bahkan, ia merasa persoalan yang diangkat oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa terkesan kurang subyektif.

“Saya mewakili kedua putri saya, saya juga menganggap persoalan antara jaksa dan pengacara itu seperti skenario, tidak subyektif, tidak sesuai dengan realita yang ada, ketika kejadian itu terjadi di Kanjuruhan,” kata Devi Atok yang berkumpul di Tatak. Office, pada Kamis sore (9/3/2023).

Devi Athok pun mengaku, JPU tampak mendukung pernyataan kuasa hukum para terdakwa terhadap ketiga oknum polisi yang mengaku kematian kedua anaknya akibat terinjak-injak. Bahkan berdasarkan fakta di lapangan, anaknya meninggal dunia saat terkena gas air mata.

Baca juga:  Hengkang ke Yamaha, Alex Rins Merasa Tak Enak dengan Bos LCR Honda : Okezone Sports

“Pertanyaan itu menyangkal fakta bahwa posisi tubuh anak saya meninggal karena gas air mata, dan mereka membantah pernyataan saya bahwa saya meninggal karena gas air mata. ,” jelasnya.

Ikuti berita Sportsstars di berita Google