Investasi Bodong “MBA” Gentayangan di Pangandaran, Satgas PASTI Jabar Beri Peringatan Keras
BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali membunyikan alarm waspada bagi masyarakat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas investasi ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran yang menggunakan modus jasa periklanan.
Jerat Skema Ponzi Berkedok Iklan
Dalam keterangan resminya, Satgas PASTI mengungkap munculnya entitas berinisial “MBA” yang tengah gencar menawarkan investasi di Pangandaran. Entitas ini menjanjikan imbal hasil tertentu tanpa mengantongi izin dari regulator sektor keuangan. Setelah didalami, pola yang digunakan diduga kuat merupakan skema money game atau Ponzi yang dibalut dengan kedok jasa periklanan.
”Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait legalitas untuk mencegah dampak kerugian masyarakat,” tulis pernyataan resmi otoritas tersebut, Jumat, 6 Februari 2026.
Langkah ini sejalan dengan amanah Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan aturan tersebut, setiap aktivitas penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Darurat Investasi Ilegal: Kerugian Tembus Rp142 Triliun
Fenomena “MBA” di Pangandaran hanyalah puncak gunung es dari maraknya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Data Satgas PASTI menunjukkan sepanjang tahun 2025, otoritas telah menghentikan setidaknya 2.617 entitas keuangan ilegal. Angka tersebut mencakup 2.263 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 354 investasi bodong.
Modus yang digunakan pun kian beragam, mulai dari penipuan lowongan kerja paruh waktu hingga impersonation atau menduplikasi nama dan situs resmi entitas berizin untuk menipu korban. Dampaknya sangat destruktif; total nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2017 hingga 2025 tercatat mencapai angka fantastis Rp142,22 triliun.
Imbauan dan Kanal Laporan
Menghadapi situasi ini, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk memegang teguh prinsip logis dan legal. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi yang tidak wajar dan selalu memastikan aspek legalitas produk keuangan sebelum menyetorkan dana.
Otoritas juga mengingatkan warga untuk berhati-hati terhadap oknum yang mencatut nama OJK atau Satgas PASTI terkait proses pendalaman suatu kasus.
Bagi warga yang menemukan tawaran investasi mencurigakan, Satgas PASTI menyediakan kanal pelaporan melalui:
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Pelaporan Daring: https://sipasti.ojk.go.id



