Kelebihan Bayar Puluhan Proyek Fisik di Pangandaran Capai Miliaran Rupiah

Pangandaran – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pangandaran tahun 2020 lalu menyisakan banyak catatan.

Salah satunya adalah banyaknya proyek-proyek yang mengalami kelebihan pembayaran.

Uang rakyat yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek tersebut nyaris saja “melayang” akibat dibayarkan tak sesuai dengan hasil pekerjaan atau kelebihan pembayaran.

Proyek yang dinyatakan kekurangan volume pekerjaan di proyek-proyek tahun 2020, jumlahnya cukup mencapai puluhan dengan nilai yang beragam.

Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dan barang/jasa tahun 2020, setidaknya ada 30 kegiatan atau proyek yang dinyatakan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran.

Beberapa diantaranya bahkan ada yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Nilai kekurangan volume pekerjaan itu pun beragam, mulai dari jutaan rupiah bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah.

Namun yang jelas mayoritas proyek yang mengalami kekurangan volume itu digawangi oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran.

Secara akumulatif, total kekurangan volume pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Pangandaran mencapai miliaran rupiah, yang terbagi dalam puluhan proyek.

Baca juga:  Bupati Pangandaran Ajak Pertahankan Nilai Luhur Budaya Bangsa

Mayoritas adalah proyek pembangunan jalan, meski diantaranya ada pula proyek jasa konsultasi.

Selain Dinas PU, ada pula pekerjaan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran yang juga mengalami kekurangan  volume atau kelebihan pembayaran.

Jumlahnya pun tak kalah “gendut” yang terbagi dalam beberapa kegiatan penataan kawasan wisata di Pangandaran.

Dihubungi terpisah Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi menjelaskan, setidaknya ada dua faktor yang menjadi penyebab kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran proyek.

Yang pertama adalah lemahnya pengawasan dan yang kedua adalah pelaksana proyek yang kurang profesional.

“Sebenarnya sudah ada sistem yang terdiri dari konsultan pengawas, pejabat penerima hasil pekerjaan, pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran.

Jika sistem ini menjalankan tugasnya dengan baik, maka kasus-kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar bisa dihindari,” kata Apip, Rabu (24/2/2021).

Dia mengatakan pengawas ini wajib hadir ke lapangan untuk memantau progres pembangunan atau pelaksanaan proyek.

Kemudian pejabat penerima hasil pekerjaan juga diimbau tak hanya memeriksa dokumen di belakang meja.

Baca juga:  Panduan Lengkap Wisata ke Pangandaran Saat Libur Lebaran 2024

“Pejabat penerima hasil pekerjaan juga harus turun langsung ke lapangan. Sehingga sinkron antara laporan di dokumen dengan kenyataan di lapangan,” kata Apip.

Namun demikian Apip mengakui deretan proyek yang dinyatakan kekurangan volume pekerjaan di tahun 2020 akan menjadi bahan evaluasi sehingga tak terulang di tahun 2021 ini dan tahun-tahun mendatang.

“Inspektorat sendiri memang tidak melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Kami melakukan pemeriksaan secara acak,” kata Apip.

Terkait penanganan bagi proyek-proyek yang kekurangan volume atau lebih bayar, Apip mengatakan opsi yang dilakukan adalah dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran atau memenuhi kekurangan volume pekerjaan.

“Tapi memenuhi kekurangan volume pekerjaan hanya berlaku bagi pekerjaan yang masih berada pada masa kontrak kerja.

Namun bagi yang sudah lewat masa kontrak harus mengembalikan kelebihan pembayaran, agar tidak timbul kerugian negara,” kata Apip.***