SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Kasus bunuh diri 4 orang satu keluarga di dalam Apartemen Penjaringan, Ibukota Utara sungguh memprihatinkan. Angka perkara bunuh diri semakin hari semakin tinggi.
Berdasarkan data Pusat Data Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, ada 971 perkara bunuh diri dalam Indonesia sepanjang periode Januari hingga 18 Oktober 2023. Angka itu sudah ada melampaui tindakan hukum bunuh diri sepanjang 2022 yang digunakan jumlahnya 900 persoalan hukum serta hitungan ini terus meningkat hingga tahun 2024.
Menurut Psikolog Muhammad Iqbal, fenomena ini ibarat gunung es. Permasalahan kondisi tubuh mental dan juga tekanan hidup semakin tinggi.
Untuk itu, pemerintah perlu membuka akses layanan kebugaran mental bagi warga secara online maupun offline. Akses layanan konseling selama ini masih bersifat eksklusif dan juga terbatas.
Penyebab orang melakukan bunuh diri ada sejumlah faktor baik hambatan kondisi tubuh fisik, mental, tekanan hidup, lingkungan, keyakinan juga pengaruh media. “Maka itu, perlu edukasi pada berbagai tempat baik di dalam lingkungan sekolah, tempat kerja maupun media sosial,” ujar Iqbal yang juga Owner Rumah Konseling, Mulai Pekan (11/3/2024).
Emile Durkheim di karyanya yang tersebut monumental berjudul Le Suicide (1897) mengungkapkan bahwa seseorang yang tersebut melakukan bunuh diri selalu dilatarbelakangi oleh faktor-faktor sosial. Faktor itu yang mana menghadirkan individu pada sebuah kesulitan sosial seperti konflik, kesalahpahaman dengan keluarga, dengan lingkungan akademik, teman kerja, kekasih, atau kesulitan keuangan. Aspek-aspek sosial yang disebutkan jikalau tak teratasi akan mengakibatkan gangguan psikis.
Iqbal menambahkan akses layanan konseling kemudian kemampuan fisik mental pada waktu ini sangat terbatas sehingga rakyat tidaklah punya akses untuk mendapatkan bantuan lalu pertolongan pertama “ Psychological First Aid” di penanganan permasalahan gangguan mental. Padahal, hal ini adalah upaya yang tersebut sangat dasar pada pencegahan bunuh diri.
Sumber Sindonews