PANGANDARAN, SPC – Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi melakukan perombakan jadwal kegiatan Safari Ramadhan dan Silaturahmi Alim Ulama untuk tahun 1447 H / 2026 M. Perubahan ini diumumkan melalui surat ralat bernomor B/400.8.1/708/SETDA/2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah pada Senin (9/3/2026).

​Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran, Kusdiana, tersebut mengoreksi undangan sebelumnya yang sempat dirilis pada 4 Maret lalu. Langkah mendadak ini menuntut jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk segera melakukan penyesuaian agenda di lapangan.

Agenda Maraton di 10 Kecamatan

​Berdasarkan dokumen lampiran yang diterima, rangkaian Safari Ramadhan tahun ini akan dilaksanakan secara maraton selama satu pekan ke depan.

​Kick-off agenda dimulai pada Selasa (10/3/2026) pagi, dibuka dengan pertemuan Silaturahmi Alim Ulama di Aula Sekretariat Daerah Cikembulan. Pada hari yang sama, tim pemerintah daerah dijadwalkan langsung bergeser ke wilayah Cijulang dan Cimerak, sebelum menutup rangkaian hari pertama di Masjid Al-Hikmah, Parigi.

​Berikut adalah ringkasan jadwal hasil perombakan tersebut:

Hari/Tanggal

Wilayah Sasaran

Lokasi Utama

Selasa, 10 Maret

Cikembulan, Cijulang, Cimerak, Parigi

Aula Setda & Masjid Al-Hikmah

Rabu, 11 Maret

Langkaplancar, Cigugur, Pangandaran

Wilayah Kecamatan Setempat

Kamis, 12 Maret

Sidamulih

GOR HPB Sidamulih

Senin, 16 Maret

Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang

Instruksi Khusus untuk Camat dan Forkopimcam

​Dalam naskah ralat tersebut, Sekda Kusdiana memberikan instruksi spesifik kepada para Camat di wilayah terdampak. Para pimpinan wilayah diwajibkan hadir mendampingi rombongan kabupaten bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para Kepala Desa.

​”Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum dan sebagai bahan penyesuaian,” tulis Kusdiana dalam dokumen tersebut.

​Tembusan surat ini juga telah disampaikan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sebagai laporan formal.

​Meski surat ralat tidak merinci alasan teknis di balik perubahan jadwal yang terkesan mendadak ini, kebijakan tersebut praktis membuat koordinasi di tingkat kewilayahan menjadi sangat ketat. Hal ini mengingat beberapa agenda bergeser hanya selang satu hari setelah surat ralat diterbitkan.