Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran

Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nusantara (FH UI), Prof Sulistyowati Irianto mengatakan, pihaknya beberapa waktu berikutnya sudah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lalu memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Penyerahan berkas Amicus Curiae ini dilandasi berhadapan dengan indikasi yang digunakan sangat kuat bahwa terdapat praktik-praktik curang pada penyelenggaraan rangkaian Pilpres 2024.

“Gerakan akademisi sebelum pilpres ada sekitar 158 universitas kemungkinan besar lebih banyak menyatakan sikap pesannya adalah jangan curang dengan pemilihan umum lantaran kami mengawasi gitu kan. Tapi ternyata kecurangan berjalan tak lama kemudian kami mulai berpindah lagi merasa harus diwujudkan pada sesuatu yang dimaksud lebih besar konkret berikutnya kami menyebabkan Amicus Curiae kemudian ini juga luar biasa,” kata Prof Sulistyowati di Refleksi Pemilihan Umum 2024 Lintas Kontinen yang digunakan disiarkan melalui akun YouTube VMC New York Channel, Hari Sabtu (13/4/2024).

Dia menyatakan bahwa di Amicus Curiae pihaknya menyampaikan, pandangan-pandangan hukum yang tersebut tidak hanya saja secara dogmatik yuridis hanya tetapi juga secara interdisiplin. Sehingga ia berharap Amicus Curiae dapat berubah menjadi sebuah aksi untuk mengupayakan hakim-hakim MK pada menghasilkan keputusan.

Baca juga:  Dipimpin Anak Jokowi, PSI Bantah Dapat Bantuan Bakal Diterima Senayan Mudah Saat pemilihan 2024

“Saya berharap beberapa Hakim itu progresif dalam pada persidangan. Saya berharap akan menempati, merawat terdepan dari konstitusi mereka itu berubah menjadi hakim MK,” katanya.

Selain itu adapun isi juga tujuannya dari Amicus Curiae ialah untuk mendiskualifikasi pasangan yang diduga melakukan kecurangan pemilihan 2024. Menurutnya semua hakim MK telah terjadi menyadari hal yang dimaksud sehingga ia menagih kewajiban moral untuk mampu betul-betul memberikan putusan yang dimaksud tepat terhadap hal tersebut.

“Isi juga tujuannya adalah memperkuat permohonan 01 dan juga 03. Permohonan 01 itu adalah diskualifikasi delegasi presiden dari pasangan ini (Gibran Rakabuming Raka) kemudian 03 diskualifikasi pasangan dianggap curang juga kami tentu sekadar mengupayakan ini ya,” kata dia.

“Tetapi MK meninjau semua tahapan mengapa semua ini muncul dan juga sangat menghitung apa yang mana disampaikan oleh para ahli ke persidangan serta juga suara-suara warga masyarakat yang dimaksud telah berbulan-bulan ini sangat bising menurut saya begitu,” tutur salah satu penulis Amicus Curiae ini.

Baca juga:  Gibran: Jangan bahas MK terus

Artikel ini disadur dari Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran