Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres yang digunakan diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan juga Muhaimin Iskandar. Putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada Hari Senin 22 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan MK itu, terdapat tiga pendatang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand, Charles Simabura terhadap Tempo.co pada Kamis, 25 April 2024 memberikan tanggapannya mengenai dissenting opinion oleh 3 hakim MK.

1. Kurangnya Waktu Jadi Kendala Pembuktiaan Dissenting Opinion

Charles mengemukakan bahwa di perkara yang disebutkan waktu persidangan MK diatur oleh undang- undang sehingga hakim tidaklah miliki waktu yang cukup untuk menggali tambahan jarak jauh lalu lebih tinggi di terkait persoalan- persoalan yang menjadi poin gugatan.

“Padahal kan ini pembuktian insiden konkret kalau kejadian konkret, per insiden harus didukung oleh dua alat bukti, makanya hampir semua dalih- dalih mk tidak ada cukupnya bukti, sementara tak cukupnya bukti ada kendala tersendiri juga, terkait dengan kendala batasan waktu yang digunakan diberikan undang-undang untuk menyelesaikan perkara itu,” ujar Charles Simabura.

Baca juga:  Yusril Ungkap Ada Celah Konstitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden

2. Pembatasan Kehadiran Saksi Juga Jadi Kendala

Charles juga melanjutkan bahwa keterbatasan pembuktian juga karna peluncuran masing- masing pihak yang tersebut dibatasi hanya saja sekali.

 “Kalau kita lihatkan masing- masing pihak hanya saja boleh hadir sekali saja, jadi tak seperti permasalahan pidana yang tersebut berlarut- larut prosesnya sampai dengan hakim merasa yakin, bagi saya mahkamah tidak ada mampu melakukan terobosan sebagaimana yang dimaksud kemudian didalilkan di dissenting opinion,” terangnya.

3. Dissenting Opinion Jadi Kesulitan Hampir di Setiap Pemilu

Charles juga mengatakan  bahwa permasalahan waktu bermetamorfosis menjadi kendala yang tersebut terbentuk hampir di dalam setiap Pemilu.

Saya pikir ini juga berubah menjadi catatan dari awal- awal sengketa ini digulirkan. Hampir setiap pilpres hambatan waktu menjadi kendala untuk mk menggali lebih banyak sangat serta tambahan banyak alat bukti,” kata dia..

4. Apresiasi 3 Hakim yang digunakan Dissenting Opinion

Dengan segala kendala masih muncul Charles permanen memberikan apresiasi terkait adanya tiga hakim MK yang berupaya melakukan dissenting opinoin.

Baca juga:  MK Putuskan Pemilu Terbuka, Cak Imin Minta Calegnya Tak Permasalahkan Nomor Urut

“Ini yang mana patut kita apresiasi lalu memberi harapan untuk kita bahwa sudah ada ada hakim mahkamah konstitusi yang dimaksud telah berupaya menerobos keterbatasan itu, meskipun ada tapi mereka itu meyakini bahwa dugaan kecurangan itu memang sebenarnya ada,” ujar Charles Simabura.

Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan juga Arief Hidayat di antaranya di tiga hakim yang digunakan mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang asal minimal usia capres-cawapres. Sementara satu hakim lainnya adalah Suhartoyo. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan 90 itu.

Putusan nomor 90 itu yang dimaksud memberikan jalan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk berubah menjadi calon delegasi presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Calon Presiden nomor urut 3 yang digunakan juga bermetamorfosis menjadi pemohon di sengketa Pilpres mengungkapkan bahwa Disennting opinion di sejarah pemilihan raya di dalam Indonesi baru peertama kali terbentuk yakni pada tahun 2024 ini.

Baca juga:  Ganjar Minta Warga Manggarai NTT Gunakan Hati Nurani Memilih Pemimpin, Jangan Takut Intimidasi

”Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidaklah boleh ada dissenting opinion, akibat biasanya hakim berembuk sebab ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah kemungkinan besar ini nggak mampu sama. Itu ada catatan sejarah,” ujar Mahfud Md yang tersebut pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Pasca pembacaan hasil putusan MK melawan perkara PHPU Pilpres 2024 pemohon dari Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan lalu 03 Ganjar Pranowo turut mengucapkan selamat terhadap Paslon Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Artikel ini disadur dari Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi