BPN Pangandaran Lantik Satgas PTSL 2026, Targetkan Zero Sengketa dan Berantas Mafia Tanah
PANGANDARAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran resmi memulai akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Langkah ini ditandai dengan pelantikan Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Yuridis, dan Administrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Pangandaran, Ade Juhari, di Aula Kantor Pertanahan, Selasa, 3 Februari 2026.
Ade Juhari menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan sertifikat yang sah, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat guna memitigasi risiko sengketa lahan di masa depan.
”PTSL adalah solusi konkret untuk mewujudkan target pemerintah pusat agar seluruh bidang tanah di Indonesia tersertifikasi secara komprehensif. Ini juga langkah preventif kita untuk menutup ruang gerak praktik mafia tanah,” ujar Ade dalam arahannya.
Integritas Jadi Harga Mati
Dalam prosesi pelantikan tersebut, Ade memberikan peringatan keras kepada para petugas yang baru disumpah. Ia menekankan bahwa profesionalisme dan transparansi adalah pilar utama dalam menjalankan tugas di lapangan.
Ada tiga poin utama yang ditekankan Ade kepada tim Satgas:
- Integritas Tinggi: Menjalankan tugas sesuai regulasi tanpa kompromi.
- Anti-Gratifikasi: Petugas dilarang keras tergiur praktik ilegal yang melanggar kode etik.
- Dedikasi Pelayanan: Bekerja jujur untuk mempercepat target sertifikasi tanpa membebani masyarakat secara tidak sah.
Menuju Kabupaten Lengkap
Program PTSL 2026 ini diharapkan mampu menyisir bidang-bidang tanah yang belum terdaftar di wilayah Kabupaten Pangandaran. Keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara Satgas yang baru dilantik dengan partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi berkas yuridis tanah mereka.
Pemerintah mengimbau warga Pangandaran untuk segera memanfaatkan momentum ini. Segera daftarkan tanah Anda melalui program PTSL untuk menjamin hak milik yang sah dan aman.




