Belasan Reklame Tanpa Izin Ditertibkan Satpol PP Pangandaran
Sejumlah reklame tanpa izin ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran.
Belasan reklame tanpa izin tersebut terpasang di dua lokasi yakni di Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat melalui anggotanya Rusnandar, mengatakan pihaknya telah menertibkan sebanyak 11 reklame tanpa izin.
Sebelumnya, kata Dia, pihaknya mendapat laporan dari Dinas Perizinan Pangandaran bahwa di lokasi tersebut ada reklame yang tidak mempunyai izin.
“Kami langsung mengecek ke lokasi. Ada belasan reklame yang sudah terpasang,” kata Rusnandar, Kamis (12/1/2023).
Kata Rusnandar, sebelum penertiban reklame tersebut pihaknya telah memberikan surat resmi berupa teguran secara lisan, namun tak diindahkan.
Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan pemasangan stiker di reklame neon boks salah satu produk air mineral ternama yang tidak memiliki izin di sekitar Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis.
“Dipasangnya stiker tersebut dengan harapan agar menjadi perhatian mereka sendiri karena tidak bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Rusnandar.
Pihaknya juga memberi batas waktu selama satu minggu. Jika masih membandel maka Satpol PP Pangandaran akan membongkar reklame tersebut.
“Saat ini kami juga memberikan waktu kembali selama lagi satu minggu, jika mereka masih membandel maka kami akan membongkar reklame tersebut,” ujarnya.
Ia berharap, dengan batas waktu toleransi satu minggu diharapkan mereka segera memproses izin reklame dengan menempuhnya di Dinas Perizinan.



