SEPUTARPANGANDARAN.COM – Keluarga Calon Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor Urut 01 Hj. Citra Pitriyami melakukan laporan pencemaran nama baik ke Bawaslu dan Polres setempat terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial tiktok.
Sebagai pelapor adalah Rizwan Marrham Abaddan yang akrab dipanggil Nesta (21) yang merupakan anak pertama dari Hj. Citra Pitriyami.
Sebagaimana diketahui Hj. Citra Pitriyami merupakan Calon Bupati Pangandaran Nomor Urut 01 yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati H. Ino Darsono yang diusung PDI Perjuangan, PAN, Nasdem, Demokrat, Perindo.
Pelapor didampingi Tim Hukum Miftah Mujahid dan Kepala BBHR DPC PDI Perjuangan Ishak Robiansyah pada Jumat, (01/11/2024).
“Kami sudah melaporkan postingan tiktok atas nama account satusayap792 dengan dugaan pelecehan nama baik yang dialami keluarga kami dalam waktu dekat,” kata Nesta.
Pelaporan rencananya juga bakal dilanjutkan ke Polres Pangandaran, karena unggahan tersebut mengandung fitnah dan merusak citra diri serta kredibilitas sebagai Calon Kepala Daerah.
Sedangkan Miftah Mujahid Tim Hukum pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 Hj. Citra Pitriyami-H. Ino Darsono mengatakan, pelaporan tersebut merupakan hak konstitusi sebagai warga negara.
“Besar harapan kami, persoalan yang terjadi bisa ditangani secara maksimal,” kata Miftha.
Kepala BBHR DPC PDI Perjuangan Ishak Robiansyah menambahkan, tuduhan yang di unggah di tiktok tersebut berisi informasi tidak benar dan terkesan ingin menjatuhkan nama baik Hj. Citra Pitriyami.
“Kami menduga ini adalah upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik Calon, kami menempuh jalur hukum agar ada efek jera bagi pelaku penyebaran informasi palsu,” tegas Ishak Robiansyah.
Menurutnya, tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi keluarga tersebut bukan hanya menyerang Hj. Citra namun pihak keluarga.
Sementara Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan.
“Kami akan tindak lanjut dengan melakukan pembahasan pertama dengan durasi waktu 2 X 24 jam, jika ada kekurangan dalam laporan, maka pelapor akan diminta bukti tambahan,” singkat Ade.***