Pria Disabilitas di Pangandaran Dikeroyok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Pangandaran – Polres Pangandaran Polda Jabar menetapkan dua tersangka pada kasus pengeroyokan seorang disabilitas (tuna wicara) di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, yang terjadi pada Jum’at (3/6/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban pengeroyokan, seorang disabilitas (tunawicara) berinisial SS (29) atau biasa disapa Tompel.
Sementara pelakunya adalah S (27) dan SAP masih dibawah umur atau masih pelajar. Keduanya warga Kecamatan Kalipucang.
Sebelumnya, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Pangandaran dan langsung digiring ke Mapolres Pangandaran, Minggu (5/6/2022) malam.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat menyampaikan, dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka dan sudah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) satu motor Honda Beat warna biru putih dan sandal warna coklat yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Kedua tersangka sudah melakukan pengeroyokan kepada SS alias tompel lantaran tersangka tersinggung dituduh oleh temannya mengambil handphone,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangandaran, Selasa (7/6/2022) sore.
Namun, ternyata handphone itu ada pada SS alias tompel yang mengira handphone itu yang diberikan oleh orang tuanya.
“Tapi setelah itu, rekan SS sudah mengambil kembali handphonenya. Namun, dua orang tersangka ini tersinggung karena sebelumnya dia yang dituduh mengambil handphone.”
“Akhirnya, SS alias tompel dianiaya oleh kedua tersangka. Akibatnya korban mengalami luka dibagian bibir, kepala dan tangan,” kata Hidayat.
Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pangandaran dan Polsek Kalipucang pada minggu (5/6/2022) malam.
“Kedua tersangka, ditangkap tanpa perlawanan. Sebelumnya, kasus ini sempat viral karena korban adalah seorang disabilitas. Untuk itu, kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
“Sementara, pelaku yang masih dibawah umur, kita titipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran,” ucap Hidayat.
Sementara itu Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Pangandaran Wahyu Hidayah menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat melakukan penangkapan para pelaku hingga menetapkan sebagai tersangka.
Wahyu mengatakan, sebagai Ketua NPCI yang menaungi penyandang disabilitas bidang olahraga, meminta kasus ini terus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dia prihatin atas peristiwa penganiayaan seorang disabilitas yang dilakukan secara brutal hingga korban babak belur. Padahal semestinya mendapat perlindungan dari masyarakat.
“Kasus ini tentu akan menjadi sorotan apalagi korban adalah disabilitas yang mestinya dilindungi dan dijaga. Korban diserang secara brutal,” ucapnya.
Dia pun mengatakan ini bukan kasus pertama yang terjadi di Kabupaten Pangandaran. Peristiwa penyerangan pada penyandang disabilitas juga pernah terjadi beberapa tahun silam.
“Kami berharap kasus penyerangan terhadap penyandang disabilitas tidak terjadi lagi,” tutup Wahyu.***



