Jelang PSBB Jabar, Pemkab Pangandaran Masih Tunggu Juknis
SEPUTARPANGANDARAN.COM – Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai berlaku Rabu (6/5/2020) mendatang. Jika dihitung dari masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 6-19 Mei 2020.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penangnan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan, Pemprov Jabar harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu teknis pelaksanaan PSBB Jabar.
“Teknis pelaksanaannya, direncanakan akan disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada hari ini,” kata Jeje Wiradinata, melalui sambungan telepon, Sabtu (2/5/2020) sore ini.
Secara prinsip, tambah Jeje, Pemkab Pangandaran sebenarnya sudah memiliki kesiapan. Karena setengah dari ketentuan PSBB sudah dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran.
Seperti pengetatan wilayah di perbatasan telah dilaksanakan, meskipun nanti akan lebih ketat lagi.
Kemudian aturan dalam penggunaan masker, Dirinya melihat masyarakat sudah mulai sadar dan razia oleh pihak keamanan dibantu sejumlah ormas terus dilakukan
Jadi pihaknya akan mempelajari betul, teknis pelaksanaan PSBB dari provinsi, sehingga akan diketahui apa saja yang belum dilaksanakan.
Jeje mengatakan, jika petunjuk teknis dari provinsi Jawa Barat sudah turun, maka pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu, kemudian dibahas dalam rapat pada Senin (4/5/2020), selanjutnya akan dilakukan sosialisasi pada Selasa (5/5/2020).
“Kami berharap dengan pemberlakuan PSBB hari Rabu (6/5/2020), seluruh elemen masyarakat bisa seirama, satu pemahaman dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (*)
Jeje mengatakan, jika petunjuk teknis dari provinsi Jawa Barat sudah turun, maka pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu, kemudian dibahas dalam rapat pada Senin (4/5/2020), selanjutnya akan dilakukan sosialisasi pada Selasa (5/5/2020).
“Kami berharap dengan pemberlakuan PSBB hari Rabu (6/5/2020), seluruh elemen masyarakat bisa seirama, satu pemahaman dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (*)
Jeje mengatakan, jika petunjuk teknis dari provinsi Jawa Barat sudah turun, maka pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu, kemudian dibahas dalam rapat pada Senin (4/5/2020), selanjutnya akan dilakukan sosialisasi pada Selasa (5/5/2020).
“Kami berharap dengan pemberlakuan PSBB hari Rabu (6/5/2020), seluruh elemen masyarakat bisa seirama, satu pemahaman dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (*)




Tinggalkan Balasan