Sengkarut Gula Rafinasi: Antara Bocornya Pasokan dan Mimpi Swasembada 2026
JAKARTA, SPC – Komisi VI DPR RI menyoroti anomali kebijakan tata kelola gula nasional yang telah berlarut selama lebih dari satu dekade. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 8 April 2026, para wakil rakyat mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap rembesnya Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi rumah tangga.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan GKR yang dijual bebas di pasar tradisional. Padahal, secara regulasi, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.
”Persoalan gula rafinasi ini sudah berlangsung lama. Hingga kini masih ada temuan bocornya GKR ke pasar konsumsi, padahal Satgas Pangan Polri dan Kemendag sudah melakukan pengawasan,” ujar Ida dalam keterangannya.
Anomali Regulasi dan Dampak Kesehatan
Ida menunjuk adanya tumpang tindih regulasi sebagai akar masalah. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 sebenarnya mewajibkan unit pengolah hasil perkebunan berbasis impor untuk memiliki kebun sendiri minimal 20% dari kebutuhan bahan baku. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 justru mengecualikan industri GKR dari kewajiban tersebut.
Kebocoran ini tidak hanya merusak harga di tingkat petani tebu lokal, tetapi juga mengancam kesehatan publik. Berbeda dengan Gula Kristal Putih (GKP), gula rafinasi memiliki tingkat kemurnian yang sangat tinggi yang jika dikonsumsi langsung secara berlebihan dapat memicu:
- Diabetes Tipe 2 akibat resistensi insulin.
- Obesitas dan risiko penyakit jantung.
- Kerusakan Gigi dan penuaan dini.
Desakan Monopoli BUMN untuk Impor
Guna memutus rantai kebocoran, Komisi VI DPR RI mendorong agar impor gula rafinasi ke depannya hanya dilakukan melalui satu pintu, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi distribusi yang selama ini dianggap abu-abu oleh perusahaan pemegang izin impor swasta.
”Komisi VI segera membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk pengawasan impor gula. Kita ingin target swasembada gula konsumsi tahun 2026 yang dicanangkan Presiden Prabowo dapat tercapai secara tuntas,” tegas Ida.
Pemerintah kini dituntut memberikan jawaban tertulis yang komprehensif dalam waktu maksimal tujuh hari kerja terkait evaluasi Permendag Nomor 17 Tahun 2022 dan langkah konkret menutup lubang distribusi ilegal ini.



