PANGANDARAN, SPC – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran mulai memperketat pengawasan jalur mudik menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebagai langkah antisipasi kemacetan, petugas melakukan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026, Sabtu, 14 Maret 2026.

​Sosialisasi ini menyasar para pengemudi truk di jalur utama serta pengurus Asosiasi Truk Pangandaran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi pemudik yang diprediksi akan memadati wilayah Jawa Barat, khususnya akses menuju destinasi wisata dan jalur arteri Pangandaran.

​Jadwal Pembatasan Operasional

​Dalam giat tersebut, personel Satlantas Polres Pangandaran menegaskan bahwa pembatasan operasional bagi kendaraan besar berlaku mulai:

  • Awal Berlaku: 13 Maret 2026
  • Berakhir: 29 Maret 2026

​Kebijakan ini mencakup kendaraan jenis truk trailer, truk gandeng, serta kendaraan pengangkut barang dengan konfigurasi tiga sumbu atau lebih.

​Prioritas Kenyamanan Pemudik

​Kasat Lantas Polres Pangandaran menyatakan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar tahunan yang ditingkatkan efektivitasnya. “Kami ingin memastikan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik merasa aman dan nyaman. Dengan mengurangi volume kendaraan besar di jalur utama, risiko kepadatan ekstrem dan kecelakaan bisa kita tekan,” ujarnya.

​Selain memberikan edukasi langsung kepada para sopir di lapangan, polisi juga menggandeng Asosiasi Truk Pangandaran. Para pengusaha angkutan barang diminta kooperatif untuk menyesuaikan jadwal pengiriman logistik di luar tanggal pembatasan yang telah ditentukan.

​”Diharapkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun pengemudi, dapat mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama di jalan raya,” tambah petugas di lapangan.

​Melalui koordinasi intensif ini, Polres Pangandaran optimistis pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran akan berjalan lebih tertib dan minim kendala dibandingkan tahun sebelumnya.

Keterangan: Pemerintah tetap mengecualikan kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, serta logistik bahan pokok penting (sembako) dengan stiker khusus agar pasokan tetap terjaga selama masa Lebaran.