BERITA  

KPK panggil Dirut PT PP Novel Arsyad terkait Stadion Mandala Krida

KPK panggil Dirut PT PP Novel Arsyad terkait Stadion Mandala Krida

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

"Benar, hari ini bertempat di area tempat Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan juga pemeriksaan saksi Novel Arsyad selaku Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk kemudian pihak swasta Johanes Christian Nahumury," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Jakarta, Senin.

Meski demikian Ali belum memberikan konfirmasi apakah keduanya telah terjadi dijalani hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.

Ali juga belum memberikan keterangan lebih banyak besar detail mengenai keterangan apa yang mana akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang tersebut dimaksud menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.

Tiga tersangka yang tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, juga juga Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), lalu Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Baca juga:  KPK Klarifikasi Harta Sekda Riau serta Pj Bupati Bombana Pekan Depan

Dalam perkembangan perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda serta Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, juga juga Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan yang disebut disetujui serta anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana kemudian prasarana olahraga.

EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang yang disebut menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang digunakan mana disusun SGH tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang hal itu nilainya di-mark up serta langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar. Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain pengaplikasian lalu pemasangan materi penutup atap stadion yang dimaksud diduga menggunakan merek serta perusahaan yang digunakan dimaksud ditentukan sepihak oleh EW.

Baca juga:  Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya

Dalam pengadaan pada tahun 2016 lalu 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang lalu memohonkan agar dapat belaka dibantu juga dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS hal itu kepada EW serta diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidaklah miliki sertifikat keahlian lalu bukan termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

KPK selanjutnya mengeksekusi Edy Wahyudi yang mana digunakan menjadi terpidana korupsi penyelenggaraan Stadion Mandala Krida ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/5).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimaksud yang disebut berkekuatan hukum.

Berdasarkan putusan, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun pada Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.

Baca juga:  KPK Sebut Penyelidikan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masuk Tahap Akhir

Sedangkan persidangan untuk kedua tersangka lainnya saat ini masih berproses pada tempat meja hijau.