KPK Sebut Penyelidikan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masuk Tahap Akhir

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merampungkan penyelidikan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

KPK menyatakan, proses lidik tersebut sudah masuk tahap akhir.

“Sudah di tahap akhir. ED (Eko Darmanto),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikutip Selasa (15/8).

Baca Juga:

KPK Ungkap Penyebab Sulitnya Berantas Politik Uang

Asep menjelaskan pada tahap akhir tersebut, KPK bakal melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan naik atau tidaknya kasus Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

Dia menyebut, apabila ditemukan bukti yang cukup, maka penanganan kasus akan diteruskan dengan menetapkan tersangka. Sebaliknya, jika tidak terpenuhinya alat bukti maka penanganan kasus akan dihentikan.

“Kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada yang namanya gelar perkara, ekspos. Jadi, ekspose ini yang nanti ditentukan (nasib kasusnya),” ungkapnya.

Baca Juga:

Sepanjang Semester Satu 2023, KPK Telah Tetapkan 89 Tersangka

Sebelumnya, KPK menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto masuk kategori outlier.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan kategori itu diakibatkan utang Eko yang cukup besar yakni Rp 9.018.740.000.

Baca juga:  Performa Membaik, Pramudya Kusumawardana Yeremia Rambitan Tak Besar Kepala : Okezone Sports

Eko sendiri sudah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyampaikan bahwa Eko telah mengakui tidak melaporkan seluruh harta kekayaan ke KPK. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tangkap 2 Buronan Sepanjang Semester I 2023



Source link