70 Persen Parpol di Pangandaran Lakukan Pencatutan Nama, Perbaikan Dokumen Persyaratan Paling Lambat Awal Oktober
PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan rapat evaluasi tahapan pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan Partai Politik di Pemilu 2024, bertempat di salah satu hotel di Pantai Barat Pangandaran, Jumat (16/9/2022).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, partai politik yang datang ke KPU Kabupaten Pangandaran ada 20 partai politik dari total keseluruhan partai politik yang daftar ke KPU RI sejumlah 24 partai politik.
“Sejauh ini, partai politik sudah kami lakukan verifikasi administrasi, kami cek dokumen berupa KTP dan KTA (keanggotaan) partai politik disingkronkan dengan dokumen yang ada di sistem informasi partai politik (sipol) di masing-masing partai politik. Kita cek, kemudian muncul setidaknya ada tiga kategori,” ujar Muhtadin.
Tiga kategori ini adalah Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Semuanya ini masuk dalam fase perbaikan dokumen persyaratan. Dan itu, dalam waktu depan ini akan memasuki proses perbaikan. Proses perbaikan ini, sampai awal bulan Oktober depan (2022),” katanya.
Dalam fase perbaikan, mekanisme yang harus ditempuh partai politik pada prinsipnya, persyaratan mendasar partai politik didaftarkan ke KPU Kabupaten Pangandaran adalah jumlah keanggotaan.
Jumlah keanggotaan, itu harus memenuhi sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017. Yaitu seribu atau satu per seribu.
“Nah, kalau partai politik daftar seribu, kita akan cek dokumen yang seribu orang itu MS apa tidak dokumennya. Kemudian batas minimalnya adalah satu per seribu dari jumlah penduduk. Yaitu, 433 orang harus di daftarkan ke KPU Kabupaten Pangandaran. Jadi, kalau yang daftar 700 kemudian kita
cek yang memenuhi syaratnya lebih dari 433 orang, berarti terkejar. Kalau belum memenuhi, ada ruang perbaikan,” ucap Muhtadin.
Menurutnya, ada sekitar 10 partai politik yang harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan. “Sekarang, masih ada ruang perbaikan untuk 10 partai politik,” ujarnya.
Pencatutan Nama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menyebut, dalam pendaftaran keanggotaan partai politik, selain ASN, komisioner KPU juga ada yang dicatut nama.
“Komisioner KPU termasuk staf KPU, ada yang dicatut namanya oleh salah satu partai politik,” ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di satu hotel di Pangandaran, Jum’at (16/9/2022) sore.
Tindaklanjutnya adalah, di momen tanggapan masyarakat, pihak terkait yang merasa dicatut namanya datang ke KPU untuk membuat persyaratan bahwa dia bukan keanggotaan partai politik terkait.
“Setelah itu, kami proses sesuai dengan prosedur yang disampaikan ke KPU Provinsi dan disampaikan ke KPU RI. Dari KPU RI, lalu disampaikan kembali ke partai politik tersebut,” katanya.
Menurutnya, ada sekitar 70 persen partai politik yang mencatut nama orang sebagai anggota partai politik.
“Banyak, sekitar 70 persen lah. Karena pada prinsipnya, mungkin saja KTP nya darimana mana,” ucapnya.
Untuk sanksi, kata Ia, bagi KPU Pangandaran tidak ada masalah karena hanya memfasilitasi untuk diberikan kepada pimpinan partai politik terkait melalui KPU RI.
Menurutnya, kemarin-kemarin ada sekitar 30 orang lebih yang mengadu ke KPU Kabupaten Pangandaran
“Ada yang PNS dan ada yang dari P3K yang masuk namanya dicatut menjadi keanggotaan partai politik,” ujarnya.



