PANGANDARAN, CPC – Sebanyak 275 pelaku wisata air di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Kondisi ini menyebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum bisa menarik pajak dari sektor tersebut, padahal aktivitas wisata air di wilayah tersebut sangat produktif.

​Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan, mendesak agar para pelaku usaha segera mengurus legalitas usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Potensi pajak yang terhambat

​Menurut Ai Nanan, ketiadaan izin usaha ini sangat merugikan pemerintah daerah yang saat ini sedang berupaya menyehatkan kondisi fiskal.

​”Harusnya wisata air ini bisa menjadi sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD). Secepatnya harus diurus izin-izinnya,” ujar Ai Nanan melalui pesan singkat, Senin (2/3/2026).

​Ia menilai situasi ini seperti buah simalakama bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, wahana wisata air merupakan potensi PAD yang besar.

​Namun di sisi lain, jika pemerintah menarik pungutan tanpa adanya dasar izin usaha yang ditempuh pelaku wisata, aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

​”Saya harap pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pariwisata, segera memfasilitasi dan bekerja sama dengan para pelaku wisata untuk mendapatkan NIB,” kata dia.

​Aturan pajak 10 persen

​Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 24, wisata air merupakan salah satu objek pajak retribusi.

​Adapun besaran tarif pajaknya diatur dalam Pasal 28, yakni sebesar 10 persen dari nilai usaha.

​Saat ini, Pemkab Pangandaran belum bisa menarik pajak tersebut lantaran legalitas usaha para pelaku wisata air belum terpenuhi.

​Respons Dinas Pariwisata

​Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha, menjelaskan bahwa 275 pelaku usaha tersebut terbagi dalam 12 kelompok.

​Dadan memastikan pihaknya sedang memproses perizinan tersebut agar para pelaku usaha bisa segera memiliki NIB.

​”Betul, kita sekarang sedang memproses semua pelaku usaha lagi memproses perizinan, terutama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelas Dadan.

​Pihaknya menargetkan surat izin usaha bagi ratusan pelaku wisata air tersebut dapat keluar dalam waktu dekat.