275 Pelaku Wisata Air di Pangandaran Belum Punya Izin, DPRD: Potensi PAD Hilang
PANGANDARAN, CPC – Sebanyak 275 pelaku wisata air di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini menyebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum bisa menarik pajak dari sektor tersebut, padahal aktivitas wisata air di wilayah tersebut sangat produktif.
Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan, mendesak agar para pelaku usaha segera mengurus legalitas usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi pajak yang terhambat
Menurut Ai Nanan, ketiadaan izin usaha ini sangat merugikan pemerintah daerah yang saat ini sedang berupaya menyehatkan kondisi fiskal.
”Harusnya wisata air ini bisa menjadi sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD). Secepatnya harus diurus izin-izinnya,” ujar Ai Nanan melalui pesan singkat, Senin (2/3/2026).
Ia menilai situasi ini seperti buah simalakama bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, wahana wisata air merupakan potensi PAD yang besar.
Namun di sisi lain, jika pemerintah menarik pungutan tanpa adanya dasar izin usaha yang ditempuh pelaku wisata, aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
”Saya harap pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pariwisata, segera memfasilitasi dan bekerja sama dengan para pelaku wisata untuk mendapatkan NIB,” kata dia.
Aturan pajak 10 persen
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 24, wisata air merupakan salah satu objek pajak retribusi.
Adapun besaran tarif pajaknya diatur dalam Pasal 28, yakni sebesar 10 persen dari nilai usaha.
Saat ini, Pemkab Pangandaran belum bisa menarik pajak tersebut lantaran legalitas usaha para pelaku wisata air belum terpenuhi.
Respons Dinas Pariwisata
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha, menjelaskan bahwa 275 pelaku usaha tersebut terbagi dalam 12 kelompok.
Dadan memastikan pihaknya sedang memproses perizinan tersebut agar para pelaku usaha bisa segera memiliki NIB.
”Betul, kita sekarang sedang memproses semua pelaku usaha lagi memproses perizinan, terutama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelas Dadan.
Pihaknya menargetkan surat izin usaha bagi ratusan pelaku wisata air tersebut dapat keluar dalam waktu dekat.
