Jakarta – Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa surat permohonan tersebut telah diterima penyidik sejak pekan lalu.

​”Seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 11 Maret 2026, dikutip dari CNN Indonesia.

​Penyidik Mulai Proses Mediasi

​Iman menjelaskan bahwa Rismon kembali mendatangi penyidik hari ini untuk memantau perkembangan permohonannya. Kedatangan pakar informatika tersebut diklaim sebagai bentuk kesadaran pribadi untuk menuntaskan perkara secara damai.

​”Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan atas kesadarannya,” kata Iman.

​Pihak kepolisian menegaskan posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai fasilitator. Saat ini, penyidik tengah mengupayakan langkah-langkah prosedural untuk mempertemukan pihak terkait guna membahas kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan.

​Jejak Dua Klaster Tersangka

​Kasus tudingan ijazah palsu ini sebelumnya telah menyeret delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua kelompok besar oleh penyidik Polda Metro Jaya:

  1. Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  2. Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi bohong dan manipulasi data elektronik.

​Mengikuti Jejak Eggi Sudjana

​Upaya damai melalui jalur RJ bukan hal baru dalam kasus ini. Sebelumnya, kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya dinyatakan bebas dari status tersangka setelah permohonan restorative justice mereka dikabulkan oleh penyidik.

​Namun, nasib berbeda sempat dialami oleh klaster kedua. Berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa sebenarnya telah dikirimkan ke Kejaksaan pada 13 Januari 2026. “Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap (P-19),” tulis keterangan penyidik.

​Pemeriksaan Jokowi di Solo

​Guna melengkapi berkas perkara, penyidik juga telah bergerak maraton memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pada Rabu, 11 Februari lalu, polisi bahkan telah memeriksa Joko Widodo selaku pihak pelapor. Pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI tersebut dilakukan di Mapolresta Surakarta, Solo.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Rismon Sianipar belum memberikan keterangan tambahan mengenai rincian poin perdamaian yang diajukan kepada pihak pelapor.