Jakarta – Warga Australia kemungkinan besar akan mengatakan menolak usulan untuk mengakui penduduk adat pada negara itu secara konstitusional dalam referendum. Hal ini disampaikan salah satu jajak pendapat terakhir jelang pemungutan suara.
Diketahui warga Australia harus memilih ‘Ya’ atau ‘Tidak’ untuk mengubah konstitusi yang digunakan sudah lama berusia 122 tahun pada Sabtu mendatang.
Nantinya keputusan ini akan memengaruhi rencana pengakuan penduduk Aborigin lalu Kepulauan Selat Torres, lalu juga membentuk sebuah badan, yang mana disebut Suara untuk Parlemen, yang hal itu dapat memberikan hak untuk warga Aborigin juga Kepulauan Selat Torres dalam pemerintahan.
“Jajak pendapat terakhir kami menunjukkan kemenangan besar ‘Tidak’ – dengan hampir enam dari 10 pemilih berniat memberikan ucapan ‘Tidak’,” kata Amir Daftari, Direktur Polling serta Penelitian Akademik YouGov, seperti dikutip Reuters, Kamis (12/10/2023).
“Analisis terperinci kami menunjukkan bahwa sangat kecil kemungkinannya ‘Ya’ akan menang pada mana pun selain beberapa orang kursi dalam kota metropolitan.”
Jajak pendapat menunjukkan jawaban ‘Ya’ lebih tinggi tinggi banyak pada kalangan generasi muda, sementara pemilih yang dimaksud tambahan tua sebagian besar memilih ‘Tidak’.
Sejauh ini lebih banyak banyak dari 4 jt orang sudah memberikan pengumuman dia setelah pemungutan kata-kata awal dimulai pada 2 Oktober.
Dengan kurang dari dua hari tersisa sebelum hari pemungutan kata-kata pada 14 Oktober, mereka itu yang dimaksud dimaksud menentang proposal hal hal tersebut memimpin kubu ‘Ya’ dengan selisih 56% berbanding 38%, menurut jajak pendapat terakhir YouGov yang tersebut dimaksud diterbitkan pada Kamis. Sekitar 6% dari merekan yang mana dimaksud disurvei masih ragu-ragu. Yougov menyurvei 1.519 pemilih untuk survei tersebut.
Penduduk asli Australia, yang mana berjumlah sekitar 3,8% dari 26 jt penduduk negara itu, sudah terjadi mendiami wilayah itu selama sekitar 60.000 tahun namun tidaklah disebutkan dalam konstitusi.
Dukungan terhadap referendum tersebut, yang mana merupakan referendum pertama sejak para pemilih menolak proposal pembentukan republik pada tahun 1999, telah lama diimplementasikan surut dalam beberapa bulan terakhir.
Para pendukung berpendapat pendapat yang digunakan akan membawa kemajuan bagi penduduk asli Australia, sementara beberapa penentang mengatakan memasukkan satu kelompok ke dalam konstitusi akan menimbulkan perpecahan.
Sebagai informasi, referendum sulit untuk disahkan pada Australia, dengan cuma delapan referendum yang tersebut itu disetujui sejak Australia menjadi sebuah negara pada tahun 1901. Perubahan konstitusi memerlukan kata-kata mayoritas secara nasional serta setidaknya dalam empat dari enam negara bagian.
Sumber: CNBC Indonesia