Operasi Yustisi Prokes Covid-19 di Parigi, Sejumlah Warga Kena Sanksi
Parigi – Pemdes Karangjaladri dibantu oleh TNI/ Polri dan Satpol PP menggelar OperasiĀ yustisi pencegahan Covid-19 di depan SPBU Parigi, Kamis (4/3/2021)
Operasi ini difokuskan pada pengendara mobil dan motor yang tidak memakai masker.
Kepala Desa Karangjaladri, Eris Darmawan mengatakan, kegiatan ini dlaksanakan sesuai dengan surat edaran Bupati Pangandaran.
Edaran tersebut mewajibkan setiap desa melaksanakan razia yustisi protokol kesehatan covid-19, guna menekan penyebaran virus corona di Kabupaten Pangandaran.
“Kegiatan ini kami laksanakan seminggu sekali setiap hari Kamis dengan tempat yang berbeda. Adapun kegiatan ini khusus merazia para pemakai kendaraan yang tidak memakai masker, ” katanya.
Ditambahkan Eris, bagi pengendara yang tidak memakai masker akan dikenakan sangsi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp20 ribu per orang.
“Sanksi kedua, akan dikenakan sanksi sosial dengan disuruh melakukan push up, menyanyikan lagu Indonesia raya dan mengucapkan Pancasila,” ucapnya.
Eris berharap dengan cara seperti ini dapat membiasakan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga dengan sering diadakan operasi yustisi ini bisa menyadarkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan mrlaksanakan 5 M guna menekan penyebaran virus corona khususnya diwilayah kecamatan Parigi, “harapnya. (Asep Age)



