Masuk Masa Tenang, Pangandaran Wajib Bersih Dari APK

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan memasuki masa tenang, kepada tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran pada Pilkada 2020, pada pukul 00.00 WIB 06 Desember 2020 agar alat peraga kampanye (APK) yang terpasang harus sudah dicopot.

Selanjutnya, KPU, Bawaslu, POL PP, Kesbangpol dan TNI/POLRI dari tanggal 06 sampai 08/12/2020 akan menyisir ke setiap wilayah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan pengecekan. Jika masih ada APK yang terpasang termasuk APK yang berada di Sekretariat pemenangan Paslon akan dicopot.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dengan berakhirnya masa kampanye, agar semua pihak, unsur stakeholder terutama ketua tim kampanye dari masing masing pasangan calon, tentang beberapa ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

“Kami ingatkan tim kampanye pasangan calon tidak boleh melakukan aktifitas kampanye selama masa tenang dari tanggal 06 sampai 08/12/2020” terangnya.

Dan untuk media sosial yang didaftarkan untuk kampanye, di KPU atau tidak terdaftar untuk dinonaktifkan dan tidak melakukan aktifitas kampanye.

Baca juga:  Untuk Kesuksesan Pemilu 2024, KPU Pangandaran Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

“Termasuk mencopot branding di kendaraan. Kalau tidak untuk sementara waktu tidak boleh keluar atau digunakan untuk beraktifitas,” terang Muhtadin.

Anggota Bawaslu Pangandaran Kordiv Pengawasan, Gaga Abdillah Sihab menambahkan, Jika masih ada APK yang terpasang, maka masuk ke sanksi administratif.

Menurutnya ada 2.106 APK yang belum di tertibkan, dan yang sudah di tertibkan lewat penanganan penanganan administrasi itu ada 36 APK di lakukan sebelum masa kampanye.

“Kami temukan ternyata mereka masih ada yang melanggar dari segi penambahan APK, ukuran juga jenis dan titik lokasi” ungkapnya.

Menurutnya yang paling banyak ada di dua kecamatan, Kalipucang sebanyak lebih dari 400 buah dan Padaherang sekitar 300 buah APK.

“Bagi mereka yang nanti sampai jam 00.00 WIB belum di tertibkan kita akan langsung eksekusi” kata gaga.

“Pada prinsipnya semua kewajiban terkait penertiban, pembersihan, pemeliharaan itu ada di tim kampanye paslon. Selanjutbya jika belum ditertibkan, kami akan berjooordinasi untuk dilakukan pencopotan oleh pihak Pol PP” tegasnya. (Eris Riswana/SP)