KPU Terima Update Dana Kampanye PSI dengan Biaya Simbol Rupiah 24 Miliar

KPU Terima Update Dana Kampanye PSI dengan Biaya Simbol Rupiah 24 Miliar

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pembaharuan  laporan awal dana kampanye (LADK) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Setelah sebelumnya tercatat pengeluarannya cuma Mata Uang Rupiah 180 ribu, PSI sekarang melaporkan dengan bilangan sekitar Mata Uang Rupiah 24 miliar.

Pembaharuan itu tercatat di keterangan tercatat yang dikeluarkan KPU pada Ahad, 14 Januari 2024. PSI menyampaikan laporannya pada Jumat, 12 Januari 2024, pukul 21.35 WIB.

Angka tepat pengeluaran PSI ditulis Rupiah 24,130,721,406. Sementara Penerimaannya Mata Uang Rupiah 33,055,522,406. “Nanti juga akan di-update lagi,” kata Komisioner KPU August Mellaz pada waktu memberikan keterangan dalam kantornya pada Ahad, 14 Januari 2024. Dalam keterangan ditulis KPU memang benar disebut laporan PSI itu “belum lengkap serta belum sesuai.”

Sebelumnya KPU menyampaikan rincian total penerimaan serta pengeluaran pada LADK semua partai urusan politik nasional kontestan pemilihan umum 2024. Berdasarkan LADK tersebut, PDIP tercatat sebagai partai urusan politik dengan total penerimaan serta pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Simbol Rupiah 183.861.799.000,00 (Rp 183 miliar) kemudian Mata Uang Rupiah 115.046.105.000,00 (Rp 115 miliar).

Baca juga:  Bawaslu Peringatkan Parpol Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Sementara itu, PSI tercatat sebagai partai kebijakan pemerintah dengan pengeluaran terkecil, yakni Mata Uang Rupiah 180.000, sedangkan total penerimaannya adalah Rupiah 2.002.000.000,00 (Rp 2 miliar).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memandang perlu pengecekan pengeluaran LADK PSI hanya sekali Mata Uang Rupiah 180.000. “Ya, itu harus dicek kenapa yang mana bersangkutan demikian,” kata Bagja, Rabu, 10 Januari 2024, dilansir Antara.

Menurut Bagja, terkadang partai urusan politik menyerahkan laporan seadanya kemudian baru melakukan perbaikan belakangan. Hal itu menjadi persoalan proforma di tempat kalangan partai politik.

Semula KPU menentukan batas akhir pelaporan LADK pada 7 Januari 2024. Namun, KPU membuka masa perbaikan hingga 12 Januari 2024 bagi partai yang mau melaporkan atau mengevaluasi laporan.

Pilihan Editor: KPU Umumkan Kampanye Akbar Pemilihan Umum 2024 dengan 3 Zona pada 21 Januari-10 Februari

Sumber: tempo