Indeks

Korlantas Polri Kurangi Biaya BBN-KB dan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

KabarOto.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan untuk menurunkan BBN-KB II atau lintas kendaraan bekas dan menghapuskan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pengurangan BBN-KB II dan penghapusan pajak progresif akan memudahkan masyarakat untuk memproses balik nama kendaraan dan juga membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

Baca juga: Klasifikasi SIM C menjadi 3 kelompok akselerasi

“Mengurangi beban BBN II bahkan meniadakan iuran progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu, setiap pindah, kembalikan nama di laporan, iurannya nol,” kata Firman. seperti dikutip laman NTMC Polri di Youtube, Jumat (17/3).

Dengan adanya pengurangan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat dapat segera melakukan proses pengembalian nama kendaraan bekas yang dibelinya.

Keuntungan lain dari membalik nama kendaraan adalah data yang ada lebih valid. Pasalnya, negara berkepentingan dengan data kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya.

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2?

“Karena dengan membayar pajak, dengan membayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kendaraan legal ini terlindungi,” ujar Firman.

Exit mobile version