Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap aturan terkait praktik "social commerce" seperti TikTok Shop dapat menciptakan keseimbangan pasar digital dan juga juga konvensional.

“DPR RI berharap aturan baru yang dimaksud yang dikeluarkan terkait usaha di tempat tempat media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital juga juga konvensional,” katanya dalam keterangan ditulis pada dalam Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Puan terkait aturan baru yang tersebut itu dikeluarkan pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang tersebut dimaksud merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, lalu Pengawasan Pelaku Usaha. Di mana media sosial pada masa sekarang ini dilarang digunakan untuk berjualan.

"Dengan regulasi yang digunakan cermat kemudian tepat,maka  pemerintah harus menjamin perkembangan dunia bisnis dalam Indonesia tetap adil juga berkelanjutan," katanya.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang digunakan hal tersebut menawarkan tarif sangat diskon pada area "social commerce". Aturan ini ditujukan demi terciptanya "fair trade" atau perdagangan yang tersebut digunakan adil.

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, kemudian Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini semata-mata boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 disebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih besar besar tegas bidang usaha di area tempat lini digital agar tak mematikan pelaku bidang usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam negeri yang dimaksud masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya dalam tempat Live TikTok, sistem digital medsos hal hal tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan jaringan media sosial. Puan menilai diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital lalu konvensional.

“Setelah menimbulkan regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang mana mana tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang dimaksud baru malah menjadi bumerang bagi negara untuk mencapai target era perekonomian digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 jt pelaku usaha lokal yang yang menggantungkan usahanya melalui jasa "social commerce". Lalu ada sekitar 7 jt "creator affiliate" yang mana digunakan menggunakan wadah Tiktok Shop.

Berkaca dari hal itu, Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang digunakan mana "win win solution" serta juga berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tersebut tepat sehingga ke depannya Indonesia sanggup ambil bagian dalam perkembangan era perekonomian digital,” harapnya.

Sumber: Antaranews