Kemenperin: pengendalian impor lindungi industri juga IKM dalam negeri
Jakarta –
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi kemudian juga Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan upaya pengendalian impor barang-barang konsumsi dilaksanakan untuk melindungi industri kemudian juga industri kecil kemudian menengah (IKM) pada dalam negeri agar dapat kembali bangkit.
“Paling tak kita mengontrol. Kalau produksinya sudah banyak di tempat dalam Indonesia, IKM-IKM, ya itu tadi, (kita) protect (lindungi), maka nanti Tanah Abang, pasar-pasar, mampu bangkit kembali,” katanya ditemui di tempat dalam sela Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 di dalam tempat Jakarta, Rabu.
Taufiek mengatakan pengendalian impor yang dimaksud mana dijalankan pemerintah yaitu dengan melakukan pengetatan impor lewat pengawasan pada area luar kawasan pabean (post border) ke pengawas pada area kawasan pabean (border).
Menurut dia, pengetatan pengawasan dijalankan untuk membatasi volume impor barang yang dimaksud dimaksud masuk. Pasalnya, saat tak ada ada instrumen pengawasan di tempat area kawasan luar lalu pada kawasan pabean, impor barang bebas masuk sehingga menyebabkan industri lalu IKM lokal kalah bersaing.
“Itu tak fair (adil) di area dalam dalam konteks membangun daya saing serta juga melindungi rakyat atau melindungi industrinya. Nah itu kan industri pembayar pajak terbesar, nah ini yang digunakan dimaksud diregulasi. Jadi bahasanya itu diregulasi, diperbaiki dari yang dimaksud mana tadinya bukan diatur menjadi diatur dikarenakan ada problem tadi, ada industrinya punya komoditas hilir tapi dibiarkan produk-produk lain masuk tanpa ada instrumen,” katanya.
Taufiek mengatakan selain pengetatan dari sisi pengawasan barang yang tersebut itu masuk, pemerintah secara paralel juga akan mengatur perdagangan daring.
“Jadi semua instrumen digunakan untuk ini supaya bangkit kembali,” katanya.
Taufiek juga menegaskan pemerintah bukan sejenis sekali melarang impor dikarenakan kebijakan seperti itu justru akan berdampak buruk bagi kinerja ekspor Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa pengetatan impor diharapkan mampu memacu produksi dalam negeri kemudian juga turut meningkatkan roda perekonomian.
Lebih lanjut, Taufiek mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait pengetatan impor itu akan rampung dalam dua minggu, ditangani oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) sejalan dengan regulasi terkait kawasan berikat.
“Volumenya dikendalikan, diatur supaya ruang yang digunakan mana tadinya diisi ‘pasar dari luar’, itu sekarang harus diisi pasar dalam negeri. Tujuannya ke sana supaya kita mampu jadi recovery lagi, industri tekstil, alas kaki bisa saja jadi bangkit kembali,” katanya.
Diketahui, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan pada area dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil lalu kondusif. Sebelumnya, penataan dijalani untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital juga kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.
Akan ada banyak regulasi yang mana digunakan direvisi di area tempat beberapa kementerian dalam dua pekan ini. Secara lebih banyak besar rinci, regulasi yang tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, lalu obat tradisional.
Sumber: Antara


