Kemendikbud Siap Investigasi Khusus Dugaan Pencatutan Nama Dosen UMT oleh Dekan Unas

Kemendikbud Siap Investigasi Khusus Dugaan Pencatutan Nama Dosen UMT oleh Dekan Unas

Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, lalu Teknologi atau Dirjen Diktiristek Abdul Haris, menanggapi persoalan hukum dugaan pencatutan nama dosen Universitas Tanah Melayu Terengganu (UMT) oleh Dekan Fakultas Perekonomian lalu Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso. Abdul Haris menyatakan, Kemendikbudristek sedang berkoordinasi untuk menangani dugaan pelanggaran etik akademik tersebut.

“Pertama, tentu kami sangat prihatin mendengar berita tersebut. Kedua, kami akan melakukan koordinasi dengan LLDIKTI 3 Ibukota yang tersebut membawahi Universitas Nasional supaya menggali informasi yang disebutkan secara komprehensif,” tulis Abdul Haris pada keterang tertulisnya, Senin, 15 April 2024.

Ketiga, lanjut dia, Kemendikbudristek berharap agar kejadian mirip tidak ada terbentuk lagi ke masa depan. Terkhusus di lingkungan perguruan tinggi. Menjawab perihal tim investigasi khusus untuk tindakan hukum ini, Abdul Haris menjelaskan pada waktu ini pemerintah melalui Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Apabila nantinya diperlukan investigasi lanjutan lalu ditemukan unsur dugaan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek,” tulisnya. Abdul Haris menegaskan, pemerintah akan terus mendalami permasalahan yang disebutkan secara komprehensif.

Baca juga:  Guru Besar UI: Generasi Emas 2045 Apa Bisa Tercapai Kalau Kampus Tak Bergerak?

Menyoal sanksi yang mana diberikan untuk guru besar muda Unas itu, ia menjelaskan bahwa hal yang disebutkan sangat tergantung dari jenis pelanggaran yang digunakan dilaporkan oleh lembaga layanan institusi belajar besar (LLDIKTI). Yang kemudian nantinya ditentukan oleh Inspektorat Jenderal.

Bila terbukti adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum, Kemendikbudristek, lanjut Haris, punya mekanisme sanksi tersendiri. Mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat, “Kemendikbudristek sudah pernah menerbitkan Permendikbudristek nomor 38/2021 terkait integritas akademik satu di antaranya jenis sanksi bagi yang mana melakukan pelanggaran integritas akademik tersebut.”

Dekan Fakultas Kondisi Keuangan lalu Bisnis Universitas Nasional, Kumba Digdowiseiso, dituduh telah dilakukan mencatut nama sederet panjang dosen di dalam sebuah universitas di dalam Negara Malaysia untuk multipublikasi penelitian di dalam jurnal predator. Universitas itu memang sebenarnya pernah dikunjungi Kumba namun para dosennya yang disebutkan mengaku tak tahu menahu riset serta publikasi oleh sang Guru Besar muda Unas itu.

“Kami tidaklah tahu pemukim ini,” kata Safwan Mohd Nor, manusia associate professor bidang keuangan dalam Universiti Tanah Melayu Terengganu terhadap Retraction Watch pada artikel yang mana diterbitkan pada Rabu, 10 April 2024.

Baca juga:  Hasil Turnitin Karya Ilmiah Dekan Unas Kumba: 96-97 Persen Mirip dengan Artikel Lain

Artikel ini disadur dari Kemendikbud Siap Investigasi Khusus Dugaan Pencatutan Nama Dosen UMT oleh Dekan Unas