DPRD Bahas Penyempurnaan Raperda dan Penjabaran APBD tahun 2021

SEPUTARPANGANDARAN.COM – DPRD Kabupaten Pangandaran membahas penyempurnaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2021 dan penjabaran APBD tahun 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan bahwa perlu ada penyesuaian dengan evaluasi gubernur Jawa Barat.”Untuk itu kita minta ke TAPD untuk menyampaikan hasil tanggapan dari evaluasi guberur Jawa Barat terkait Raperda tersebut,” katanya, Minggu (15/11).

Menurut Asep, Sekda Pangandaran Kusdiana telah memaparkan bahwa hasil evaluasi gubernur tersebut menyebutkan bahwa dalam menyusun Raperda APBD tahun 2021 Pemkab Pangandaran harus konsisten, mulai dari RKPD, KUA, PPAS dan RAPBD,” katanya.

Selain itu Pemkab Pangandaran telah mengalokasikan anggaran belanja daerah, dalam mendukung tujuh prioritas pembangunan nasional dan 10 prioritas pembangunan provinsi tahun 2021.

“Untuk pendapatan daerah dalam APBD 2021 Rp 1,4 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,4 triliun,” ungkapnya.

Terhadap target penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya yakni sebesar Rp 20 Miliar, harus didasarkan perhitungan yang cermat.

Baca juga:  Bangkai Hiu Tutul Raksasa Ditemukan Di Pantai Lembah Putri Pangandaran

“Dan rasionalisasi anggaran tahun 2020, dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun 2021, yang tidak dapat tercapainya Silpa yang direncanakan,” ujarnya.

Terhadap penyediaan alokasi anggaran untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp 6,5 miliar, dengan rincian seluruhnya dialokasikan untuk penyertaan BUMD.

“Dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran, berkenaan dengan telah ditetapkan dalam Perda,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I Solihudin mengatakan bahwa dalam evaluasi gubernur tersebut sudah cukup jelas mengenai poin-poin tersebut, ada beberapa yang perlu disikapi terutama menganai P3K, terutama soal anggaran untuk gaji merka.”Apakah gaji untuk P3K ini sudah diakomodir?,” ucapnya.

Solihudin meminta kejelasan kepada Pemkab Pangandaran, mengenai nasib P3K ini, terkait kapan akan diberikan SK-nya.

“Ini juga harus jelas, karena gaji mereka akan ditanggung APBD,” jelasnya.