Mobil  

Cara Cabut Berkas Mobil Beserta Syarat dan Biaya

momobil.id – Proses pencabutan STNK atau pemindahtanganan kendaraan umumnya dilakukan ketika pemilik kendaraan bermaksud untuk pindah alamat, atau membeli kendaraan bekas. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengurusan pajak dan perpanjangan STNK. Proses penghapusan file mobil tidak rumit. Berikut syarat, biaya dan cara pencabutan berkas mobil.

Jenis pemutusan file mobil

Penghapusan file terbagi menjadi dua jenis, yaitu menghapus file dari satu area dan area lainnya.

Pencabutan berkas kendaraan suatu wilayah dilakukan ketika seseorang berpindah dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lainnya dengan menggunakan plat nomor yang sama. Misalnya, pemindahan berkas mobil dari Samsat Jakarta ke Samsat Depok, keduanya menggunakan nomor polisi B.

Penghapusan berkas dari daerah lain dilakukan ketika seseorang berpindah dari satu daerah ke daerah lain, mengganti nomor polisi. Misalnya mobil dari Samsat Jakarta pindah ke Samsat Bandung.

Ketentuan Pencabutan File Mobil

Bagi yang ingin mematikan mobil, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan. Dokumen wajib yang perlu disiapkan antara lain,

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy.
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti dan dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) jika diperlukan.
Baca juga:  Fortnite V-Bucks dan Fall Guys Show-Bucks semakin mahal di beberapa wilayah, salahkan inflasi

Baca juga: Ketahui Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Aplikasi Auto Insurance

Cara memutuskan sambungan file mobil

Proses penghapusan file mobil biasanya terdiri dari dua langkah. Langkah pertama mengirimkan mutasi ke kantor Samsat tempat mobil didaftarkan. Sedangkan tahap kedua adalah penyerahan mobil ke Samsat di domisili baru. Prosedur ini berlaku untuk semua Samsat di Indonesia.

1. Tahap pertama mutasi

Pada tahap awal, Samsat biasanya melakukan pengecekan dokumen, fisik dokumen dan lain sebagainya. Berikut rincian tahap pertama mutasi

  • Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat pada STNK.
  • Datangi konter check-in fisik kendaraan, lalu serahkan semua dokumen yang diperlukan yang telah disiapkan sebelumnya kepada petugas.
  • Lengkapi formulir Verifikasi Fisik Kendaraan dan serahkan kepada petugas.
  • Berikan nomor mesin dan struktur kendaraan kepada petugas.
  • Fotokopi berkas lengkap sesuai petunjuk petugas.
  • Kirimkan fotokopi dokumen tersebut kepada petugas di loket pemeriksaan fisik.
  • Pergi ke kantor pajak untuk melengkapi formulir dan membayar pajak dan biaya kendaraan terutang, jika ada.
  • Ambil file master card setelah pembayaran berhasil.
  • Serahkan file master card ke konter pengambilan file
  • Ambil dokumen perjalanan untuk pengurusan perubahan domisili baru.
Baca juga:  Survei Poltracking Indonesia: Elektabiltas Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies

2. Mutasi Tahap Kedua

Langkah kedua adalah mengurus proses perpindahan ke Samsat di domisili baru. Inilah prosesnya.

  • Kunjungi domisili kantor Samsat yang baru.
  • Lanjutkan ke meja pemeriksaan fisik kendaraan.
  • Serahkan semua dokumen yang diminta oleh petugas, serta dokumen perjalanan.
  • Berikan nomor dan rangka mesin.
  • Serahkan berkas dokumen ke bagian pencabutan berkas untuk bagian mutasi kendaraan.
  • Setelah mengisi formulir yang disediakan, serahkan kepada penanggung jawab bagian mutasi.
  • Tunggu nama dipanggil untuk membayar biaya STNK.
  • BPKB kendaraan akan ditahan sementara. Namun, pemohon akan mendapatkan surat pengantar untuk pengambilan BPKB di Polres setempat.
  • Menunggu terbitnya STNK dan plat baru.

Biaya yang perlu dikeluarkan

Ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan saat pencabutan berkas mobil.

1. Perhitungan Biaya Transfer

Perhitungan tingkat mutasi mobil ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian satu unit. Misalnya, harga mobil yang akan dicabut berkasnya Rp 300 juta. Jadi biaya yang harus dikeluarkan adalah 1% x Rp 300 juta, yaitu Rp 3 juta. Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi kantor Samsat.

Baca juga:  HIBURAN TANPA HENTI DI HBO GO, HBO, WARNER TV, BOOMERANG DAN CARTOON NETWORK

2. Biaya Administrasi Lainnya.

Selain membayar biaya perubahan, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi lainnya, yaitu:

  • Biaya pajak = Rp 250.000
  • Biaya verifikasi fisik kendaraan = gratis
  • Pengelola Gudang Master Card = Rp 10.000
  • Biaya Pencabutan File = Rp 50.000
  • Biaya pencabutan berkas yang diterima = Rp 375.000
  • Tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak BPKB = Rp 100.000
  • Tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak untuk STNK = Rp 400.000