Saat bosan dengan tampilan mobil, mengganti warnanya bisa jadi solusi, alih-alih membeli mobil baru. Namun, terkadang pengguna tidak menyadari satu hal, yaitu biaya ganti warna mobil.

Biaya yang kamu pikirkan bukan hanya biaya pengecatannya, tapi juga biaya administrasi untuk mengganti STNK dan BPKB.

Ya, seperti yang kita tahu, warna kendaraan adalah salah satu identitas kendaraan yang juga tertulis di surat-surat resminya.

Kalau kamu mengganti warna mobil tanpa melapor ke pihak kepolisian, mobilmu akan dianggap ilegal. Lantas, seberapa banyak sih biaya ganti warna mobil ini?

Biaya ganti warna mobil di BPKB dan STNK

Untuk mengurus ganti warna mobil, kamu bisa mendatangi kepolisian atau Samsat terdekat. Apabila mobilmu sudah ganti warna, otomatis kamu harus mendapatkan STNK dan BPKB baru.

Itulah mengapa penggantian warna mobil harus disertai laporan ke pihak berwajib.

Lantas, berapa biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB? Hal itu telah tercantum di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan ulang STNK yang telah menyertakan warna baru pada mobil dipatok Rp200 ribu, sementara untuk motor Rp100 ribu.

Selain itu, kamu juga harus mengubah keterangan warna di BPKB. Biaya yang kamu butuhkan adalah Rp375 ribu untuk mencetak BPKB mobil dan Rp225 ribu untuk motor.

Sementara, apabila kamu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya. Kendaraan roda empat atau lebih dipatok Rp50 ribu per tahun.

Syarat ganti warna mobil di BPKB dan STNK

Ketika melapor, pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratan yang wajib dibawa. Beberapa berkas yang diperlukan meliputi:

Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.
STNK asli.
BPKB asli.
Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan).
Surat keterangan dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna disertai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Cara ganti warna mobil di BPKB dan STNK

Setelah menyiapkan berkas, sampaikan kepada petugas Samsat bahwa kamu ingin mengubah warna mobil. Mereka akan membantumu memproses penerbitan ulang STNK dan BPKB.

Berikut adalah langkah penerbitan BPKB dan STNK kendaraan yang ganti warna:

Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.
Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (rubah bentuk dan ganti warna).
Lanjutkan dengan cek fisik kendaraan bermotor.
Selanjutnya lakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.
Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK, dan nomor register dari bagian BPKB.
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Pencetakan STNK dan BPKB.
Apabila kamu sibuk dan merasa kesulitan untuk mencari waktu yang tepat untuk melakukan registrasi ini, kamu juga bisa meminta bantuan bengkel tempat kamu mengganti cat mobil.

Beberapa bengkel menawarkan biaya ganti cat sudah merangkap sebagai biro jasa yang membantu pengurusan surat-suratnya.

Kamu pun tinggal terima jadi dan dapat langsung menggunakan mobilmu dengan tenang setelah keluar dari bengkel.

Sanksi yang akan diterima apabila tidak melapor ke kepolisian

Meskipun mengganti warna mobil tampak sepele, jangan sampai kamu tidak melapor ke pihak berwajib, ya. Kamu bisa ditilang oleh polisi lalu lintas kalau ketahuan mengendarai mobil tanpa memperbarui STNK dan BPKB.

Sebagai informasi, aturan soal perubahan warna mobil ini sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi, termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Ada cukup banyak pilihan bengkel yang dapat mengganti warna mobilmu. Berikut estimasi biaya ganti warna mobil di bengkel resmi.

Biaya ganti warna full body

Biaya ganti warna mobil full body bergantung dari masing-masing merek mobil.

Misalnya, estimasi biaya ganti warna mobil full body Auto2000 sebagai jaringan dealer resmi Toyota mulai dari Rp7 juta untuk kendaraan berukuran kecil seperti Toyota Agya, sampai Rp17 juta untuk kendaraan yang memiliki ukuran lebih besar.

Siram full body Toyota Agya di Auto2000: Rp7.000.000
Siram full body Toyota Avanza: Rp10.400.000
Siram full body Kijang Innova: Rp11.811.000

Biaya ganti warna per panel

Masih berdasarkan sumber Auto2000, biaya ganti warna mobil per panel mulai dari Rp700 ribu sampai Rp1,8 juta untuk atap, tergantung dari jenis mobilnya.

Misalnya, pada merek mobil Toyota Avanza, harga per panel dipatok mulai dari Rp800 ribu, sementara untuk Innova berkisar dari Rp900 ribu.

Untuk merek Mitsubishi, bengkel resmi memasang tarif per panel sekitar Rp700 ribu – Rp900 ribu.

Apabila kamu memilih warna putih mutiara, biaya yang akan kamu keluarkan semakin banyak, bahkan bisa lebih mahal 30 persen dari price list biasa.

Berikut kisaran biaya ganti warna mobil Xenia per panel:

Bumper bagian depan dan belakang: Rp620.000
Fender: Rp650.000–Rp700.000
Kap Mesin: Rp720.000
Bagasi: Rp750.000 – Rp800.000
Pintu belakang/bagasi: Rp720.000
Roof: Rp1.800.000
Trisplang kaki bawah: Rp450.000

Estimasi biaya ganti warna mobil di bengkel biasa

Apabila budget kamu pas-pasan, kamu bisa memilih bengkel biasa yang tarifnya tidak terlalu mahal. Namun, sebaiknya kamu tetap hati-hati dan selektif saat memilih bengkel nonresmi.

Biaya ganti warna full body

Ganti warna mobil full body di bengkel umum bisa menggunakan cat oven atau dijemur biasa di bawah sinar matahari.

Kalau kamu ingin ganti warna mobil keseluruhan, pilihlah bengkel yang menyediakan berbagai cat berkualitas baik.

Berikut estimasi biaya ganti warna mobil untuk cat siram full body di bengkel mobil biasa:

Siram full body dengan bahan Blinken, Apsara, DuPont, Nippon Paint: Rp4.000.000
Siram full body dengan bahan Spies Hecker atau Sikkens: Rp6.500.000 – Rp9.000.000
Biaya ganti warna per panel
Berikut estimasi biaya ganti warna mobil di bengkel body repair tidak resmi yang memakai cat jenis polyurethane:

Standar Panel Pintu, Spakbor/Fender, Bumper, Sidekirt dan Spoiler/Wing: Rp300.000 – Rp450.000
Kap Mesin & Bagasi: Rp400.000 – Rp600.000
Atap Mobil: Rp500.000 – Rp800.000
Apabila ingin harga yang lebih terjangkau, kamu dapat memilih cat dengan bahan Acrylic Lacquer. Berikut ini kisaran harganya:

Kap Mesin: Rp450.000.
Kabin Atas: Rp650.000.
Kap Bagasi: Rp350.000.
Pintu Per Panel: Rp350.000.
Fender Per Panel: Rp350.000.
Bemper Depan: Rp350.000.
Bemper Belakang: Rp350.000.