Bawaslu Sebut PSI Jateng Didiskualifikasi di area pemilihan raya 2024, Ketua DPW: Hanya Purworejo
SEPUTARPANGANDARAN.COM, Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain mengatakan ada lima partai urusan politik termasuk PSI yang dicoret di dalam 14 kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah sehingga tak bisa jadi mengikuti Pemilihan Umum 2024.
Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo memastikan, PSI tetap memperlihatkan akan berkompetisi pada pemilihan 2024 mendatang.
Baca Juga:
GKR Bendara Putri Sultan Jogja Jajan dalam Gerobak Angkringan, Tingkahnya Menjadi Sorotan Publik
PSI serta Empat Partai Lainnya Dicoret dari Audien pemilihan raya di area Jateng, kalau Dapat Suara Tak Akan Dihitung
Ada Sosok Ini adalah Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Hebat di dalam Bogor
Yogo menegaskan, hanya sekali PSI Purworejo yang tersebut didiskualifikasi.
Yogo mengaku, ada pihak yang tersebut mencoba menggunakan informasi yang dimaksud untuk menimbulkan seolah PSI Jawa Tengah didiskualifikasi.
Padahal belaka Wilayah Purworejo sekadar yang tersebut didiskualifikasi.
“Jadi tidak ada benar kalau Jawa Tengah didiskualifikasi, akibat kami membaca kelihatannya mulai ada hoaks kemudian fitnah ke PSI yang mana dihembuskan adalah Jawa Tengah didiskualifikasi, tapi tidak ada benar,” katanya.
“Silakan dicek di dalam KPU maupun Bawaslu bahwa semata-mata Daerah Purworejo yang dimaksud terkena diskualifikasi,” kata Yogo pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, Yogo menjelaskan, diskualifikasi yang dimaksud diberikan untuk DPD PSI Purworejo oleh sebab itu tidak ada melaporkan dana kampanye.
Hal yang disebutkan terjadi lantaran tak adanya calon legislatif yang digunakan terdaftar pada Kota Purworejo.
“Purworejo menjadi salah satu DPD yang tersebut menjadi perhatian khusus kami oleh sebab itu memang benar tiada ada calegnya,” ujar Yogo.
Adapun PSI Jawa Tengah, kata Yogo, sedang on fire mendekati pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebab berdasarkan survei yang dimaksud diterimanya, PSI kemungkinan akan masuk di lima besar partai di tempat Jawa Tengah.
“Kami sebagai partai juga yakin bahwa mungkin saja ada upaya-upaya untuk menggembosi PSI dalam Jawa Tengah tentang berita yang dimaksud disebar hoaks lalu fitnah untuk kami,” jelasnya.
“Mudah-mudahan tidak pada upaya ketakutannya sebab sampai hari ini menurut survei lalu info yang mana kami dapat bahwa PSI Jawa Tengah kan masuk dalam 5 besar setelahnya PDIP Gerindra menduduki pada Jawa Tengah,” tutup Yogo.
5 Parpol Didiskualifikasi
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, menyatakan kelima parpol yang dimaksud masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Siklus Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan juga Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Untuk partai yang mana didiskualifikasi jikalau memperoleh pengumuman pada waktu pencoblosan 14 Februari, maka bukan akan dihitung,” kata Husain di area Semarang, Rabu (1/2/2024).
Husain kemudian menjelaskan persebaran partai-partai yang didiskualifikasi yang disebutkan yakni :
Partai Buruh didiskualifikasi di dalam Kota Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, juga Daerah Perkotaan Tegal dan juga Magelang. Kemudian pada Daerah Banjarnegara, Pati, Wonosobo, lalu Purbalingga.
Sedangkan Partai Hanura didiskualifikasi di dalam Wilayah Wonogiri.
PBB didiskualifikasi di dalam Pusat Kota Magelang dan juga Kota Pemalang.
PSI didiskualifikasi dalam Kota Purworejo.
Meski demikian, Husain mengatakan kelima parpol yang dimaksud masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
Sumber Sindonews



