Antisipasi Mudik dan Inflasi, Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Lebaran
Jakarta, SPC — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Instruksi ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut, Tito meminta para gubernur, bupati, hingga wali kota menunda seluruh rencana perjalanan ke luar negeri, terhitung sejak satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah lebaran, yakni mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
”Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Fokus pada Empat Agenda Strategis
Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tidak kehilangan fokus dalam mengawal agenda strategis nasional di wilayah masing-masing. Sedikitnya ada empat poin krusial yang menjadi beban tugas kepala daerah selama periode mudik:
- Keamanan dan Keselamatan: Memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menekan risiko gangguan kamtibmas.
- Kelancaran Arus Mudik: Memastikan kesiapsiagaan infrastruktur dan personel dalam mendukung pergerakan pemudik.
- Pengendalian Inflasi: Memantau stabilitas harga pangan dan stok kebutuhan pokok di pasar-pasar lokal.
- Pelayanan Publik: Memastikan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idul Fitri berjalan kondusif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Tito menegaskan keberadaan kepala daerah di tempat sangat krusial untuk mengambil keputusan cepat jika terjadi situasi darurat di lapangan.
Pembatalan Izin yang Telah Terbit
Ketegasan instruksi ini juga berlaku bagi kepala daerah yang sudah mengantongi izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin alasan penting lainnya. Kemendagri memerintahkan agar agenda tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang jika tanggal keberangkatannya masuk dalam rentang waktu pelarangan.
”Terhadap rekomendasi PDLN yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan,” tutur Tito.
Surat edaran ini telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam, Mensetneg, Menteri Luar Negeri, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah ini diharapkan mampu menjamin mesin birokrasi di daerah tetap berjalan maksimal di tengah cuti bersama lebaran.


